Pamekasan | INFOMADURA.com : Anggota Komisi II DPR MPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Baidowi, menyatakan bahwa potensi konflik akibat isu yang disebar melalui media sosial (medsos), sudah nyata di depan mata. Pengaturan lebih lanjut perlu dipikirkan dan dibahas antara pemerintah dan DPR.
Menurut Baidowi, kampanye di media sosial terkait perhelatan politik sebenarnya sudah diakomodir dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 12/2016 tentang kampanye. Namun yang diatur sebatas akun-akun resmi pasangan calon. Sementara yang menjadi masalah bagaimana mengatasi akun-akun media sosial liar yang dikendalikan oleh buzzer non-ideologis.
“Karena belum terakomodasi dalam UU Pilkada maupun PKPU, jika ada akun-akun liar yang berpotensi menghasut, menghina, atau ujaran kebencian, maka bisa dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun KUHP. Di situ pentingnya aturan tersebut,” kata Baidowi, dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, di Pendopo Budaya Wakil Bupati Pamekasan, Sabtu (22/7). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Fraksi PPP MPR RI bersama Kabar Faktual Madura dengan dihadiri sekitar 150 orang tokoh masyarakat Pamekasan.
Ke depan, dia berharap ada pencegahan dini yang dimulai dari diri sendiri. Khususnya saat beraktivitas di dunia maya, melalui media sosial apa pun. “Sebaiknya menjaga diri agar tidak menimbulkan reaksi yang keras,” kata dia.
Selanjutnya, perlu dipikirkan pengaturan kampanye di media sosial, semisal dalam kerja Pansus RUU Pemilu. “Ini memang harus dipikirkan, bagaimana mengatur agar akun-akun liar tidak merajalela. Kita saat ini sudah memasuki era digital politik yang datang cepat dan berkembang pesat. Jadi aturan juga harus cepat dan pesat,” tegas Pria yang akrab disapa Awi itu. (Slm)