Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

PPP Ungkap Alasan Terima Mantan Napi Korupsi Romahurmuziy

Jakarta, CNN Indonesia — Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengungkap alasan partainya tak keberatan kembali menerima Muhammad Romahurmuziy alias Romi meski sempat tersandung kasus korupsi pada 2019.

Status Romi kini sebagai mantan narapidana setelah bebas pada 2020. Ia telah menjalani masa kurungan sekitar setahun dalam kasus jual beli jabatan di kantor Kementerian Agama di Jawa Timur.

Menurut Awiek, sapaan Achmad Baidowi, tak ada yang salah partainya kembali menerima Romi sebagai pengurus. Sebab, vonis pengadilan tidak mencabut hak politik Romi.

“Tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau. Jadi sah-sah saja beliau kembali ke politik,” kata Awiek kepada CNNIndonesia.com, Senin (2/1).

Awiek mengungkap tiga alasan partainya kini kembali menerima Romi dan memintanya menduduki posisi sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP.

Selain masih memiliki hak politik, Romi juga telah bebas sejak 2020. Selain itu, Romi juga hanya dijatuhi vonis kurang dari lima tahun. Sempat divonis empat tahun, pada tingkat kasasi hukumannya berkurang menjadi hanya setahun.

Baca Juga:  Disindir Jazil, Achmad Baidowi: Saat PKB Jeblok di Pemilu 2009, PPP Tidak Pernah Meremehkan

“Putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai itu sangat boleh,” katanya.

Tiga hal itu, menurut Awiek, menjadi pertimbangan PPP kembali meminta Romi bergabung. Di sisi lain, pihaknya juga meyakini Romi masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai.

“Mas Romi di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai,” katanya.

Sebelum ditangkap KPK, Romi sempat menjabat sebagai Ketua Umum PPP periode 2014-2019. Ia menggantikan Suryadharma Ali pada Oktober 2014 dalam Muktamar VIII PPP di Surabaya.

Pada 2019, ia tersandung kasus korupsi. Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Romi divonis pidana satu tahun penjara dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama atau lebih sedikit dari vonis dua tahun yang ia terima pada pengadilan tingkat pertama. Dia pun bebas dari penjara pada 29 April 2020.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230102183654-32-895198/ppp-ungkap-alasan-terima-mantan-napi-korupsi-romahurmuziy

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com