Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

PPP Wanti-wanti PN Jakpus Hingga KPU dalam Hadapi Gugatan Partai Republik

Jakarta – Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (Awiek) menyoroti Partai Republik menggugat KPU dan Bawaslu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Awiek menilai hasil keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mesti menjadi acuan dalam menangani gugatan Partai Republik.

“Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 harus menjadi yurisprudensi PN Jakpus dalam menangani perkara gugatan Partai Berkarya dan Partai Republik,” kata Awiek dalam keterangannya, Minggu (16/4/2023).

Awiek menyebut Pengadilan Negeri tak berhak mengadili sengketa Pemilu. Menurut Awiek sengketa proses bisa dilakukan di Bawaslu hingga PTUN untuk banding.

Awiek pun mengingatkan KPU untuk memperkuat argumentasi terkait gugatan itu. Ia berharap KPU tak lagi kecolongan.

“Sedangkan sengketa hasil dilakukan di MK. Untuk itu, KPU harus memperkuat argumentasi dan data-data regulasi kepemiluan agar tidak kecolongan dalam proses persidangan di PN,” ujar Awiek.

Awiek juga meminta Komisi Yudisial untuk terus mengawasi majelis hakim di PN Jakpus. Sehingga menurutnya, fungsi dan keberadaan KY terasa nyata.

Baca Juga:  PPP Targetkan Jadi 3 Besar di Pemilu 2019

“Meminta Komisi Yudisial mengawasi perilaku majelis hakim-hakim di PN Jakpus yang menangani perkara gugatan Partai Berkarya ini. Sehingga fungsi dan keberadaan KY terasa nyata dalam konteks perbaikan sistem peradilan di Indonesia,” sambungnya.

Dia menilai bertambahnya partai politik yang melakukan gugatan ke PN Jakpus berpotensi membuat kegaduhan. Ia tak ingin ada ketidakpastian penyelenggaraan pemilu.

“Bertambahnya gugatan partai politik di PN Jakpus dengan mengadopsi langkah Partai Prima berpotensi menyebabkan ke-chaosan- hukum sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum penyelenggaraan pemilu. Jika tidak dipatahkan di pengadilan, maka akan terjadi gunjang-ganjing persiapan pemilu,” kata Awiek.

Sebelumnya,Partai Republik menggugat KPU dan Bawaslu ke PN Jakarta Pusat. Gugatan itu dibuat lantaran Partai Republik dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Gugatan tersebut teregister dengan perkara Nomor 245/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis (13/4/2023) dengan penggugat Asngari selaku Ketua Umum Partai Republik dan Heru Bahtiar Arifin selaku Sekjen Partai Republik.

“(Gugatan) Partai Republik terakhir ini, kemarin mereka daftar. Menggugat perdata, tapi nggak ada lagi kayak menunda (Pemilu 2024), dia cuma minta untuk dimasukkan jadi peserta pemilu,” ujar Juru bicara PN Jakpus, Zulkifli Atjo kepada wartawan, Sabtu (15/4/2023).

Baca Juga:  Berdayakan Guru Ngaji Bakal Jadi Kebijakan Nasional Ganjar-Mahfud

Dalam petitumnya, Partai Republik meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatannya. Selain itu, KPU harus menerima Partai Republik sebagai peserta Pemilu 2024.

“Menghukum Tergugat I untuk menerima dan mendaftarkan Penggugat Partai Republik sebagai peserta Pemilu tahun 2024 sejak putusan ini diucapkan tanpa syarat apapun,” bunyi salah satu petitum Partai Republik.

Dalam gugatannya, Partai Republik menilai KPU dan Bawaslu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hal itu lantaran KPU dan Bawaslu dianggap tidak cermat, teliti, dan profesional saat melakukan verifikasi administrasi, sehingga Partai Republik tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Zulkifli mengatakan sebelum sidang, pihaknya akan melakukan mediasi terlebih dahulu. Hal itu merupakan mekanisme yang harus ditempuh dalam gugatan perdata.

“Tanggal 17 nanti sidangnya yang Partai Berkarya, hadir aja. Kalau Partai Republik, dia sidangnya habis lebaran. Ini nanti kan dimediasi dulu,” ujarnya.

Sumber: https://news.detik.com/pemilu/d-6675834/ppp-wanti-wanti-pn-jakpus-hingga-kpu-dalam-hadapi-gugatan-partai-republik?single=1

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com