Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi PPP Achmad Baidowi atau Awiek angkat bicara setelah menjadi satu dari 55 anggota yang dilaporkan ICW ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR soal LHKPN. Awiek mengaku terlambat melaporkan LHKPN 2020 lantaran mengalami COVID-19 pada awal 2021.
“Terlambat bukan berarti tidak melaporkan toh. Pelaporan LHKPN itu biasanya bulan Januari-Maret tahun berikutnya. LHKPN 2020 itu dilaporkan pada Januari-Maret 2021. Saat bulan-bulan itu saya kena COVID satu bulan lebih,” kata Awiek kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu mengatakan dirinya berfokus pada pemulihan kesehatan setelah terpapar COVID pada saat itu. Lantas hal ini membuatnya terlambat dalam melaporkan LHKPN-nya pada 2021.
“Sehingga perlu konsentrasi dalam penanganan kesehatan. Karena itu, kemudian lapor LHKPN melewati 31 Maret 2021,” katanya.
“Pada tahun 2021 saya terpapar COVID tiga kali. Saya lebih mengutamakan keselamatan jiwa karena itu sangat penting bagi perjalanan hidup,” lanjut dia.
Awiek tak mempermasalahkan atas pelaporan terhadap dirinya ke MKD DPR. Dia memastikan akan mengikuti prosedur di MKD DPR.
“Soal laporan ke MKD, itu hak orang untuk melaporkan. Selebihnya ikuti saja prosedur di MKD,” ujarnya.
ICW Laporkan 55 Anggota DPR
ICW melaporkan sebelumnya sebanyak 55 anggota ke MKD DPR lantaran dianggap tak patuh melapor LHKPN. Pelaporan itu dilakukan oleh peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (12/4) sore. Laporan itu bernomor 103/SK/BP/IV/2023 dengan atas nama Koordinator ICW Agus Sunaryanto.
“ICW mendatangi gedung DPR RI guna melaporkan 55 orang pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI yang diketahui tak patuh melaporkan LHKPN,” kata Kurnia kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).
Kurnia menyebutkan ada tiga poin dalam menentukan kategori tidak patuh itu. Intinya, poin itu soal tidak patuh terhadap LHKPN. “Dalam pengamatan kami, konteks ketidakpatuhan itu ada tiga poin. Pertama, yang bersangkutan atau teradu terlambat menyampaikan laporan LHKPN. Kedua, tidak berkala melaporkan LHKPN. Ketiga, sama sekali tidak melaporkan LHKPN,” katanya.
MKD DPR sudah menerima laporan ICW terhadap 55 anggota DPR soal LHKPN. Ketua MKD DPR Adang Daradjatun memastikan laporan terhadap 55 anggota DPR itu akan diperiksa terlebih dahulu.
“Jadi kembali lagi bahwa kita dari MKD sudah melakukan suatu proses. Dalam arti, dari hasil laporan ICW sudah kita terima dan laporannya sudah dicek, resmi, semuanya lengkap. Tinggal nanti MKD melakukan suatu proses pemeriksaan terhadap laporan tersebut,” kata Adang kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4).
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6671184/dilaporkan-ke-mkd-anggota-dpr-ngaku-terlambat-lhkpn-karena-covid