Jakarta – Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum belum menemui kesepakatan terkait mekanisme verifikasi parpol. Hingga dini hari, rapat masih berlangsung alot. Rapat itu dimulai Kamis (18/1) pukul 11.00 WIB dan diskors sekitar pukul 16.30 WIB. Rapat kemudian kembali digelar pukul 21.00 WIB. Rapat itu dihadiri pimpinan Komisi II DPR dan Ketua KPU Arief Budiman bersama jajaran komisioner KPU. Pantauan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, hingga Jumat (19/1/2018) pukul 00.30 WIB, Komisi II DPR dan KPU masih terlihat berada di ruang rapat. Agenda rapat masih membahas verifikasi parpol terkait pengabulan gugatan uji materi Pasal 173 dalam UU 7/2017 tentang Pemilu oleh Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi menyampaikan permasalahan teknis verifikasi parpol saat ini telah mencapai titik terang. Namun masih terjadi perdebatan alot untuk mengakomodasi verifikasi partai yang tengah bersengketa.
“Kalau verifikasi sudah clear semua. Tetap dilakukan verifikasi, cuma tanpa menyebut kata faktual. Intinya tetap faktual,” ucap Baidowi di sela-sela rapat.
“Yang masih alot kalau masih ada partai yang bersengketa, siapa yang harus diverifikasi? Kalau kembali pada UU, jelas di situ diatur peserta pemilu adalah partai yang memiliki SK Menkumham,” imbuhnya.
Seperti diketahui, putusan MK terhadap Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Pemilu tentang verifikasi parpol menimbulkan sejumlah perdebatan. Dengan disahkannya kembali pasal tersebut, seluruh parpol peserta pemilu, termasuk parpol peserta Pemilu 2014, diwajibkan melakukan verifikasi ulang.
Selain itu, KPU berusaha melaksanakan verifikasi faktual di samping melakukan verifikasi administratif lewat Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hal ini dikhawatirkan akan memperlambat proses verifikasi parpol, yang seharusnya selesai pada 17 Februari 2018 serta pelaksanaan pemilu pada 17 April 2019. (Detik.com)