Jakarta – Ramai di media sosial (medsos) postingan garuda berlatar biru dengan tulisan ‘Peringatan Darurat’ usai Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas Revisi Undang-Undang Pilkada. Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) mengaku menghormati gerakan di medsos tersebut.
“Ya itu pendapat silakan saja kami menghormati pendapat itu, bermain di ruang media sosial silakan. Kemudian mau diskusi juga silakan, berdialog di media konvensional seperti ini juga silakan,” ujar Awiek di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat dilansir dari detikNews, Rabu (21/8/2024).
Awiek mengatakan Undang-Undang yang telah disahkan bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi hal tersebut.
“Nanti ketika produk undang-undang itu sudah diundangkan mau digugat ke Mahkamah Konstitusi silakan tidak ada yang menghalang-halangi. Di sinilah apa, kebebasan berekspresi dijamin oleh UU,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Baleg DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan itu.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi di gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8). Pengambilan keputusan tingkat I itu diambil setelah Baleg DPR melakukan rapat maraton sejak pagi.
“Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Awiek.
“Setuju,” kata anggota Baleg DPR disambut ketuk palu oleh Awiek.