JAKARTA, balipuspanews.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, disepakati menjadi RUU inisiatif DPR RI. Pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan keputusan diambil setelah sembilan fraksi di DPR RI menyetujui RUU Kementerian Negara itu dibawa ke Rapat Paripurna untuk disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Meski menyetujui, namun dua fraksi, yaitu F-PKS dan F-PDI Perjuangan menyepakati dengan sejumlah catatan.
“Panja berpendapat bahwa RUU tentang RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI,” ucap Achmad Baidowi.
Awiek sapaan akrab, Achmad Baidowi mengatakan kesepakatan diambil RUU setelah Baleg mendengarkan pandangan dari sembilan fraksi. Draft RUU itu kemudian akan diserahkan ke pemerintah untuk dibahas bersama.
Dalam draft RUU Kementerian Negara terdapat dua muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang diputuskan secara musyawarah mufakat. Di antaranya, Pasal 10 dan Pasal 15.
Perubahan Pasal 15 mengatur tentang 34 pos Kementerian dalam pemerintahan. Sebelumnya, Pasal 15 UU Kementerian Negara berbunyi, ‘Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat).’
“PKS dan PDIP menyepakati dengan memberikan sejumlah catatan. Sedangkan NasDem, PKB, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, dan Golkar menyetujui tanpa catatan,” kata Awiek.
Anggota Baleg DPR RI F-PDIP, Putra Nababan memberikan poin catatan. Putra menilai jumlah Kementerian Negara memang perlu untuk diperhatikan, terutama dalam prinsip tata kelola pemerintah.
“Fraksi PDIP memandang dalam penyelenggaraan pemerintahan jumlah Kementerian Negara harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan good governance dan good government,” ujarnya.
Selanjutnya, Putra mengatakan bahwa Indonesia memiliki sumber daya terbatas. Sebab itu, Kementerian harus diatur efisien.
“Perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara,” jelas dia lagi.
Untuk diketahui pembahasan RUU Kementerian Negara memantik perhatian publik setelah munculnya wacana menambah pos kementerian di kabinet dari 34 kementerian menjadi 40 kementerian.
SUMBER: https://www.balipuspanews.com/ruu-kementerian-negara-disepakati-jadi-usul-inisiatif-dpr-ri.html