Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Urusan Jumlah Kementerian, Koalisi & Oposisi Satu Barisan

RM.id Rakyat Merdeka – Wacana penambahan jumlah kementerian pada pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bakal berjalan mulus. Fraksi-fraksi di DPR, baik koalisi maupun oposisi, kompak dukung revisi Undang-Undang Kementerian Negara yang saat ini hanya membatasi di angka 34 kementerian.

 

Melalui rapat pleno pengambilan keputusan, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi usul inisiatif DPR.

 

“Panja menyerahkan keputusan kepada pleno, apakah RUU yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima,” kata Ketua Panja RUU Kementerian Negara, Achmad Baidowi (Awiek) dalam rapat pleno Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

 

Selanjutnya, Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas meminta, persetujuan Anggota Baleg atas laporan Panja tersebut. “Laporan Panja bisa kita terima?” tanya Supratman. “Diterima,” serentak peserta rapat menjawab, dilanjutkan ketuk palu oleh Supratman.

 

Dalam rapat pleno itu, Awiek mengungkapkan, tiga poin revisi UU Kementerian Negara. Pertama, penjelasan Pasal 10 dihapus. Kedua, perubahan Pasal 15. Ketiga, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di ketentuan penutup.

 

Penjelasan Pasal 10 dalam UU Kementerian Negara saat ini memuat ketentuan: “Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet.” Dengan dihapusnya pasal 10 itu, maka wakil menteri juga dapat dianggap sebagai anggota kabinet, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011.

Baca Juga:  Ketua DPRD Rembang Hilang Kontak saat Ibadah Haji, PPP Ceritakan Kronologinya

 

Adapun isi Pasal 15 RUU tentang Kementerian Negara menyebutkan: jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, 13, dan 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

 

Kata Awiek, perubahan ini bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara. Karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan MK.

 

“Ini juga seuai kebutuhan presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif,” katanya.

 

Menariknya, meski revisi ini untuk pemerintahan selanjutnya, justru partai di luar Koalisi Indonesia Maju (KIM) mendukung. Anggota Baleg Fraksi PKB, Nurhuda setuju, dan berharap RUU Kementerian dapat dibahas dan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR.

 

Senada, Anggota Baleg Fraksi NasDem, Rico Sia menilai, revisi ini akan memudahkan presiden menentukan jumlah kementeriannya sesuai kebutuhan. Khususnya aspek efektivitas dan efisiensi.

 

PDIP yang digadang-gadang bakal jadi oposisi pun menyetujui RUU ini, meski dengan catatan. Anggota Baleg DPR Fraksi PDIP, Putra Nababan berpesan, dengan sumber daya terbatas, jumlah kementerian harus diatur agar tidak membebani keuangan negara

Baca Juga:  Mardiono Ajak GMPI Jadi Motor Penggerak Suara PPP

 

PDIP juga menekankan pentingnya pemantauan dan peninjauan DPR terhadap UU Kementerian Negara sebagai bentuk check and balances. Dia juga meminta Pemerintah mempertimbangkan kapasitas fiskal belanja pemerintah pusat agar sebagian besar dialokasikan pada rakyat daripada penyusunan birokrasi.

 

Begitu juga PKS. Meski setuju, mereka tetap memberikan catatan. Anggota Baleg DPR Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf ingin Pasal 15 RUU Kementerian Negara memperhatikan efektivitas dan efisiensi.

 

“Prinsip ini tidak bertentangan dengan semangat penghormatan kita kepada kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan. Karena presiden terpilih berwenang untuk menambah atau kurangi kementerian sesuai dengan kebutuhannya,” tutur Muzzammil.

 

Lalu apa kata pengamat? Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari tidak kaget dengan apa yang terjadi di Baleg DPR. Selain Koalisi Indonesia Maju yang notabene mendukung Prabowo-Gibran dalam Pilpres, revisi ini juga didukung partai lawan.

 

Qodari mengatakan, PKB dan NasDem sudah jelas mendukung. Keduanya berkepentingan karena akan masuk kabinet Prabowo-Gibran.

 

Untuk PKS, sebenarnya partai yang dinakhodai Ahmad Syaikhu ini ingin sekali menjadi bagian dari pemerintah. Hanya saja, kata kuncinya ada di Prabowo.

Baca Juga:  Berbagai Respons Soal Gimik Gibran Saat Debat Kedua Cawapres, Mulai dari Hilangnya Mutu Materi Hingga Dinilai Sebagai Strategi Politik

 

“Saya kira dengan dukungan ini mereka mau menunjukkan kecenderungan dukungan atau sinyal dukungan itu kepada Pak Prabowo,” ulas Qodari, saat dihubungi, Kamis (16/5/2024).

 

Soal PDIP, ia menyebut, per hari ini faksinya Puan Maharani yang lebih dominan. Kelihatannya, faksi ini punya aspirasi menjadi bagian dari pemerintahan. Sedangkan Hasto Kristiyanto dan Prananda Prabowo merupakan faksi yang memilih jadi oposisi. Sehingga, patut ditunggu hasil Rakernas PDIP akhir bulan ini.

 

“Walaupun nanti itu kuncinya adalah Mega dan per hari ini juga masih cenderung kontra ya kepada ide bergabung dengan pemerintahan,” ungkap Qodari.

 

Sementara, pendiri lembaga survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia atau KedaiKOPI Hendri Satrio memandang, kejadian di Baleg DPR ini jadi bukti bahwa semua parpol menghormati pemerintahan baru.

 

“Bukan tentang superior atau tidaknya pemerintah Prabowo, tapi yang jelas ini adalah sinyal mendukungan kepada pemerintahan yang baru yang dipimpin oleh Presiden Prabowo, dan ini luar biasa,” pungkasnya.

 

SUMBER: https://rm.id/baca-berita/parlemen/220788/semua-fraksi-di-dpr-dukung-revisi-urusan-jumlah-kementerian-koalisi-amp-oposisi-satu-barisan#google_vignette

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com