Pantau – Sekretaris Fraksi PPP, Achmad Baidowi, menyatakan bahwa wacana penambahan komisi di DPR RI merupakan kewenangan penuh anggota DPR periode 2024-2029.
Hal ini muncul seiring dengan bertambahnya jumlah kementerian dan lembaga di bawah pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Soal penambahan komisi itu merupakan kewenangan dari DPR yang baru nanti,” ujar pria yang akrab disapa Awiek, saat dikonfirmasi pada Selasa (24/9/2024).
Awiek enggan memberikan komentar lebih jauh terkait peluang dan efektivitas dari wacana tersebut, mengingat PPP tidak berhasil masuk parlemen untuk periode 2024-2029.
“Jadi terserah DPR yang baru, mau menambah komisi seperti apa, itu kewenangan mereka,” tambahnya.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara yang memberi kewenangan kepada presiden untuk membentuk kementerian tanpa batasan jumlah.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyebut bahwa penambahan kementerian juga berpotensi menambah jumlah komisi di DPR untuk menyesuaikan mitra kerja baru.
“Dengan adanya rencana penambahan kementerian, tentu saja kemungkinan nantinya akan ada penambahan komisi di DPR RI agar bisa berfungsi sebagai mitra kementerian-kementerian tersebut,” ujar Puan di Jakarta, Sabtu (21/9/2024).