WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR, yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Direktur Eksekutif Trias Politika Agung Baskoro menilai, jika revisi ini dilakukan mendesak.
Sebab nantinya kata Agung, pemerintahan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka perlu mengakomodasi koalisinya yang besar.
“Bila tidak (dilakukan revisi), dikhawatirkan akan menimbulkan disharmoni,” kata Agung saat dihubungi, Kamis (16/5/2024).
Namun menurut Agung juga, secara teknokratis perihal revisi UU Kementrian tersebut belum diperlukan.
“Karena banyak opsi untuk mengakomodasi koalisi misalnya lewat posisi Wamen,” tutur Agung.
“Sehingga, Prabowo – Gibran tak perlu menambah nomenklatur baru di kabinet,” sambungnya.
Selanjutnya diluar soal Revisi UU Kementerian, Agung mengatakan jika menjadi penting kehadiran semacam Tim Transisi ala Jokowi atau Tim Setgab ala SBY.
Menurutnya, untuk memperlancar komunikasi di dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), agar tak ada kesalahpahaman apapun nantinya.
“Termasuk soal jatah kursi maupun distribusi sumber daya-sumber daya (resources) lainnya,” imbuhnya.