Jakarta – Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PPP Ahmad Baidowi mengungkapkan bahwa ada tiga opsi yang berkembang di DPR terkait seleksi 14 calon Komisioner KPU dan 10 anggota Bawaslu. Menurut Awik, sapaan akrabnya, tiga opsi membuat tarik-menarik seleksi anggota KPU dan Bawaslu.
“Opsi pertama menolak melanjutkan seleksi anggota KPU dan Bawaslu dan calonnya yang sudah lolos seleksi dikembalikan,” ujar Awik di Kebayoran Baru, Jakarta, Minggu, (26/3).
Opsi kedua, kata dia menunda proses seleksi sampai Rancangan Undang-Undang Pemilu rampung dibahas. Sementara, opsi terakhir tetap melanjutkan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.
“Kita juga sudah bertemu pemerintah untuk bahas ini (terkait seleksi KPU dan Bawaslu), tetapi belum mencapai kesepakatan,” tandas dia.
Pemerintah, kata Awik, tetap menginginkan proses seleksi tetap dilanjutkan untuk menjaga kekosongan di KPU dan Bawaslu.
“Kalau yang layak misal cuma dua orang, tidak apa-apa,” pungkas dia.
Komisi II DPR, lanjut dia, akan menggelarkan rapat internal Senin (27/3) untuk membahas seleksi anggota KPU dan Bawaslu.
Sebagaimana diketahui, masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode 2012-2017 akan berakhir pada 12 April 2017. Namun, hingga kini Komisi II DPR belum juga melaksanakan fit and proper test terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022, meskipun nama-nama sudah diserahkan oleh presiden kepada DPR pada Februari 2017 lalu.
Yustinus Paat/CAH
BeritaSatu.com