Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Tak Lolos Parlemen, PPP Gugat Hasil Pemilu ke MK

Jakarta: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mendalilkan adanya kehilangan suara yang membuat PPP tersungkur di Pemilu 2024.

 

“Hari kami PPP resmi mengajukan gugatan PHPU ke MK. Kita diperkuat 23 tim lawyer dalam mengajukan gugatan, khususnya terkait suara PPP yang diduga hilang di sejumlah pemilihan, sehingga menyebabkan angka kami di dalam rekapitulasi KPU hanya menembus angka 3,87 persen, artinya di bawah ambang batas,” ujar Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek di Gedung MK, Jakarta, Sabtu, 24 Maret 2024.

 

Awiek menjelaskan berdasarkan penghitungan tim internal, PPP seharusnya mampu meraih kurang lebih 6 juta suara atau mencapai minimal ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Namun, pihaknya menemukan adanya kehilangan suara di beberapa daerah pemilihan (dapil), sehingga PPP hanya mendapatkan 5.878.777 suara atau 3,87 persen dari hasil penghitungan KPU dan tak lolos ke Parlemen.

 

Total, kata Awiek, PPP kehilangan suara di sekitar 30 dapil pada 18 provinsi. Suara yang hilang di setiap dapil mencapai 3-4 ribu.

Baca Juga:  PPP Bentuk Relawan TPS untuk Menangkan Khofifah-Emil

 

“Sehingga ketika ditotal itu lebih dari 200 ribu, nah itu yang terlacak,” ucap dia.

 

Dia mencontohkan kehilangan suara caleg PPP di Papua Pegunungan. Caleg tersebut seharusnya mendapatkan sekitar 5 ribu suara, tapi yang terhitung oleh KPU hanya 200-an suara.

 

“Bahkan tadi ada calegnya sendiri yang datang, dia membawa C1, dia itu sebanyak lebih dari 5 ribu tetapi cek di hasil rekapitulasi nasional itu tertulis 200 sekian, gitu. Yang ribuan itu ke mana?” ujar dia.

 

Dia memastikan tim hukum PPP melayangkan gugatan dengan diperkuat alat bukti yang disyaratkan undang-undang. Di antaranya data yang dimiliki PPP terkait perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) untuk dibandingkan dengan yang dimiliki KPU.

 

“Tentunya kami masih memiliki waktu untuk melengkapi alat bukti, karena diberi waktu 3×24 jam untuk melengkapi bukti-bukti. Yang sekarang bukti pokok sudah kami ajukan,” ujar dia.

 

Terkait saksi dalam persidangan, pihaknya masih menunggu proses yang akan berjalan. Namun, dia memastikan sudah menyiapkan semuanya.

Baca Juga:  Elektabilitas Ganjar Turun di Survei Poltracking, PPP Ungkap Siasat Bakal Gempur Jatim-Jabar

 

“(Saksi) tentunya tergantung dari persidangan, kita menunggu persiderngan siapa yang diminta, kita diberi berapa toleransi mengajukan saksi, dan tentu sudah kami siapkan semua,” ucap dia.

 

SUMBER: https://www.medcom.id/pemilu/news-pemilu/eN45e45b-tak-lolos-parlemen-ppp-gugat-hasil-pemilu-ke-mk

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com