Sumsel Independen – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan rekapitulasi suara di 38 provinsi pada Rabu (20/3/2023), mengumumkan bahwa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak berhasil melangkah ke Senayan. Partai yang berlambangkan Kabah ini hanya berhasil meraih 3,87 persen suara.
Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Nasional PPP, Achmad Baidowi (Awiek), mengungkapkan sikap hormat PPP terhadap pengumuman resmi KPU.
“PPP menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan KPU sebagai bagian dari proses pemilu sesuai dengan ketentuan UU Pemilu yang mengatur pengumuman hasil 35 hari setelah pemungutan suara,” ujar Awiek dikutip dari liputan6.com
Awiek memastikan bahwa PPP akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, data internal partai tersebut menunjukkan telah melewati ambang batas Parlemen sebesar 4 persen.
“PPP telah menyiapkan tim hukum yang dipimpin oleh pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan. Data-data yang kami kumpulkan berasal dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan saat ini sedang dalam tahap verifikasi,” jelas Awiek.
Dia juga mengimbau seluruh calon legislator (caleg) dan kader PPP untuk tetap bersemangat dan terus mendukung proses gugatan di MK.
“Kepada seluruh caleg dan kader PPP, tetaplah semangat dalam mendukung proses di MK. Kami menyampaikan terima kasih atas perjuangan dan kontribusi dalam menjaga partai yang merupakan warisan ulama ini,” tandasnya.
SUMBER: https://www.sumselindependen.com/tak-lolos-parlemen-ppp-siapkan-tim-hukum-ke-mk/