JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat menjadikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi usulan inisiatif DPR. Kesepakatan diambil setelah Baleg DPR menggelar rapat pleno di ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Kesepakatan diambil setelah para anggota Baleg mendengar laporan panitia kerja (panja). Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek membeberkan laporan panja terkait materi klausul yang masuk dalam RUU Kementerian Negara.
Adapun klausul yang masuk dalam revisi yakni oenjelasan Pasal 10 untuk dihapus, perubahan Pasal 15 dan penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di ketentuan Penutup.
Panja berpendapat bahwa RUU tentang RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI, namun demikian Panja menyerahkan keputusan kepada pleno, apakah RUU yang telah dihasilkan olch panja dapat diterima,” kata Awiek saat membacakan laporan Panja.
Merespons itu, Awiek yang juga memimpin rapat mempersilakan kepada anggota untuk menyampaikan pandangan mini fraksi. Seluruh fraksi menyatakan setuju atas hasil laporan panja yakni dengan menjadikan RUU Kementerian Negara menjadi usulan inisiatif DPR
Adapun fraksi yang menerima ialah Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi PDI-Perjuangan, hingga Fraksi PKB. “Setelah mendengar pendapat atau pandangan mini fraksi, selanjutnya kami minta persetujuan rapat, apakah penyusunan kedua RUU dapat kita setujui?” tanya Awiek.
“Setuju,” seru peserta rapat.