AYOJAKARTA.COM – Pemerintah dan DPR sepakat merevisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.
Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah mengenai masa jabatan kepala desa yang kini ditetapkan menjadi maksimal 8 tahun atau 2 periode.
Rapat pembahasan persetujuan tingkat I UU Desa digelar pada Senin (5/2/2024) malam.
Ketua Panja RUU Desa dan Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau yang akrab disapa Awiek memimpin rapat tersebut.
Di sisi lain, Mendagri Tito Karnavian turut hadir sebagai perwakilan pemerintah.
“Kami telah mencapai kesepakatan yang menjadi keputusan panja dan nanti dirumuskan teknisnya dilanjutkan di timus dan timsin”, ucap Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi dikutip Ayojakarta.com dari Intagram @lambeturah_official, pada Rabu 7 Februari 2024.
“Pertama terkait dengan kluster nomor 6 mengenai masa jabatan kepala desa disepakati 8 tahun maksimal 2 periode”, lanjutnya.
Keputusan ini akan menjadi bagian dari hasil kerja Panja (Panitia Khusus) dan akan dilanjutkan dengan pembahasan teknis di tingkat Timus (Tingkat Menteri dan Umum) dan Timsin (Tingkat Menteri dan Panja).
Selain itu dalam kluster 11, pembahasan juga dilakukan terkait dengan sumber pendapatan desa.
Pasal-pasal yang telah ada akan ditambahkan dengan kalimat alternatif yang memberikan kemungkinan peningkatan sumber pendapatan desa sesuai dengan kemampuannya.
“Berikutnya kluster 11 terkait dengan sumber pendapatan desa pasal existing ditambah dengan di pasal 72 nya ayat 2 dan 4 usulan dari DPR ditambahkan kalimat alternatif bahwa yang dapat ditingkatkan. Jadi ada kata yang dapat ditingkatkan sesuai kemampuan”, lanjutnya.
Sebelumnya, Puan Maharani yang menjabat sebagai Ketua DPR RI menyampaikan bahwa DPR menerima surat dari presiden yang berisikan penunjukan wakil pemerintah untuk mengadakan pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Desa.
Pernyataan tersebut disampaikan Puan Maharani saat membuka rapat paripurna pada Selasa, 5 Desember 2023.