Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Wow! Revisi UU Desa Telah Disetujui, Kepala Desa Bisa Menjabat Selama 16 Tahun?

PR DEPOK – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah sepakat menyetujui Revisi Undang-Undang terkait masa jabatan Kepala Desa yang bisa menjabat selama 8 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 2 periode, itu berarti Kepala Desa bisa menjabat selama 16 tahun.

 

Pengambilan keputusan Tingkat 1 dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) dilakukan setelah menerima aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk membahas terkait poi yang krusial soal masa jabatan Kepala Desa.

 

“Kami menangkap aspirasi dari asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi.

 

“Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya di pengambilan tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” ujarnya pada Senin, 5 Februari 2024 yang dikutip PikiranRakyat-Depok.Com dari laman resmi DPR RI.

 

Berdasarkan pengambilan keputusan Tingkat 1 dalam Panja pembahasan perubahan kedua RUU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dihasilkan keputusan dari musyawarah mufakat diantaranya akan menyisipkan pasal 5A terkait pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi.

Baca Juga:  DPR Apresiasi Polisi Tangani Akeloy, Minta Konten Kreator Bijak Berkarya

 

Kedua, penambahan peraturan pada ketentuan pasal 26, pasal 50A, dan pasal 62 terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa masing-masing.

 

Selain itu, terkait syarat jumlah Calon Kepala Desa dalam Pilkades disisipkan pada pasal 34A.

 

Sementara itu, terkait masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 8 (Delapan) tahun dana dapat dipilih selama 2 periode sehingga bisa menjabat selama 16 tahun tersebut tercantum dalam ketentuan pasal 39.

 

Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa, ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan, dan ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan Undang-Undang.

 

Hasil Panja pembahasan tingkat 1 tersebut telah disepakati oleh 9 fraksi dalam Rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.

 

Dimana selanjutnya akan diserahkan ke Rapat Paripurna terdekat.

 

SUMBER: https://depok.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-097690293/wow-revisi-uu-desa-telah-disetujui-kepala-desa-bisa-menjabat-selama-16-tahun?page=all

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com