Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Waka Baleg DPR: Putusan MK Sudah Berlaku, Tindak Lanjut Tergantung KPU

Jakarta – Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan UU Pilkada terkait partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dan ambang batas paslon di Pilkada 2024 bersifat final dan mengikat. Awiek menilai pelaksanaan putusan MK tergantung dari penafsiran KPU.

“Apakah tindak lanjutnya langsung dilaksanakan? Yang jelas asas hukum itu berlaku progresif. Yang diputuskan hari ini itu berlaku ke depan,” kata Awiek di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

“Nah ke depannya ya tergantung KPU menafsirkannya kapan. Apakah masih nuntut untuk Pilkada hari ini atau pilkada berikutnya,” sambung dia.

Awiek menyampaikan jika putusan MK selalu memberikan kejutan bagi publik. Meski begitu, Awiek mengatakan putusan MK harus dihormati.

“Tahun lalu sebelum pencalonan presiden ada putusan yang mengejutkan. Hari ini juga ada putusan yang mengejutkan. Tentunya putusan-putusan MK itu sebagai sebuah produk hukum juga harus dihormati,” ujarnya.

Meski putusan MK mengejutkan, Awiek meyakini putusan itu dapat mengubah konfigurasi Pilkada 2024. Sebab, dia mengatakan parpol-parpol yang sebelumnya kekurangan kursi dan terancam tidak mengusung calon di Pilkada, menjadi memiliki harapan.

Baca Juga:  Berbeda dengan PDIP, PKS dan NasDem, PPP Nyatakan Belum Bersikap Soal Hak Angket Pemilu 2024

“Yang jelas putusan MK itu sudah mengubah konstelasi dengan sendirinya. Orang yang awalnya tidak bisa mencalon lewat kursi, ternyata lewat suara bisa mencalon gitu kan. Itu kan sudah mengubah dengan sendirinya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Awiek mengatakan putusan MK akan dilaksanakan di Pilkada 2024 atau 2029, bergantung kepada penafsiran KPU. Namun, dia mengatakan putusan MK telah berlaku sejak diucapkan.

“Semuanya tergantung kepada KPU memaknai keputusan MK itu yang jelas. Keputusan MK bunyinya sudah jelas, kawan-kawan media sudah tahu. Itu sudah bisa berlaku. Mulai hari ini sudah on keputusan MK itu. Tapi tindak lanjutnya itu tergantung pelaksana, apakah mampu dilaksanakan pada tahun 2024 atau pilkada berikutnya. Semuanya ada di KPU,” tuturnya.

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Baca Juga:  PPP Resmi Ajukan Gugatan ke MK Terkait Hasil Pileg 2024

Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu ialah:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.

Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

MK pun mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga:  PPP soal Relawan Anies Bentuk Sekber KIB: Nggak Kreatif, Ikut-ikutan

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

SUMBER: https://news.detik.com/pilkada/d-7499583/waka-baleg-dpr-putusan-mk-sudah-berlaku-tindak-lanjut-tergantung-kpu

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com