Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Tak Mau Pindah ke IKN, DPR Ungkap Alasan Ini!

Jakarta, CNBC Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan ke pemerintah supaya ada ketetapan khusus Jakarta menjadi daerah khusus ibu kota legislatif. Usulan ini muncul saat pembahasan akhir daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Udang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Namun, usulan itu ditolak pemerintah.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi yang mengusulkan adanya ketentuan menjadikan Jakarta sebagai ibu kota legislasi. Ia berpedoman pada skema pembentukan ibu kota di beberapa negara yang tidak hanya terdiri dari satu tempat, melainkan banyak tempat sesuai cabang kekuasaan negara (trias politika).

Ia mencontohkan, salah satu negara yang menerapkan banyak ibu kota ialah Afrika Selatan. Sebagaimana diketahui, Afrika Selatan memiliki tiga ibu kota, yakni cabang pemerintahan eksekutif berada di Pretoria, yudikatif berada di Bloemfontein, dan legislatif berada di Cape Town.

“Ada beberapa negara ibu kotanya tidak hanya satu, Afrika Selatan ada tiga,” ucap Awiek saat rapat kerja DIM RUU DKJ di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Baca Juga:  Baleg Sepakati Batas Usia Cagub-Cawagub Merujuk pada Putusan MA

Oleh sebab itu, ia mengusulkan supaya pemerintah sepakat bersama DPR untuk memasukkan ketentuan atau kalimat yang menyatakan bahwa Daerah Khusus Jakarta menjadi kota legislatif dalam RUU DKJ yang kini tinggal menunggu pengesahan tingkat satu.

“Sekalian dibikin kekhususan bisa enggak misalkan di DKJ termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen. Artinya aktivitas parlemen bisa di IKN tapi pusat kegiatannya di DKJ,” ucap Baidowi.

Merespons permintaan Achmad Baidowi yang juga merupakan pimpinan sidang di Baleg saat itu, pemerintah yang diwakili Sekertaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menolak usulan tersebut. Ia menekankan kedudukan lembaga negara tidak hanya bisa pemerintah atau eksekutif di IKN, melainkan harus termasuk DPR sebagai bagian dari lembaga legislatif.

“Tentunya dengan tetap menghormati pendapat kawan-kawan, namun izinkan pemerintah berbeda pendapat dalam hal ini. Menurut pemerintah jangan biarkan kami saja yang di sana, kita harus bersama pimpinan dalam konteks negara kesatuan,” ucap Suhajar.

Achmad Baidowi yang akrab disapa Awiek lalu menimpali bahwa usulan ini juga sudah disepakati oleh dewan perwakilan daerah atau DPD sebagai bagian dari bentuk kongkrit kekhususan Jakarta setelah tak lagi menyandang gelar Daerah Khusus Ibukota atau DKI ketika RUU DKJ sah menjadi UU. Namun, lagi-lagi Suhajar menolak persetujuan.

Baca Juga:  Pidato Ganjar Dianggap Serang Kelompok Sebelah, PPP: Itu Berlaku untuk Semua

“Pemerintah tetap berkeinginan bahwa kita akan pindah penuh semua ke sana, memang konsepnya bertahap pimpinan,” ucap Suhajar. Awiek pun menimpali dengan mengatakan, “tahapnya enggak tahu sampai kapan.”

SUMBER: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240318174458-4-523007/tak-mau-pindah-ke-ikn-dpr-ungkap-alasan-ini

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com