INDOZONE.ID – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Pilkada tidak akan menjadi undang-undang.
Dengan demikian, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan Pilkada akan tetap berlaku pada Pilkada 2024.
“Rapat paripurna yang akan menyetujui pengesahan RUU Pilkada, Kamis, batal digelar sehingga tidak bisa jadi UU,” kata Awiek, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dalam keterangannya, Baidowi menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melanjutkan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan putusan MK tersebut.
“Maka, yang berlaku hari ini adalah putusan MK,” ucapnya.
Dirinya berharap pelaksanaan Pilkada serentak pada 2024, yang merupakan kali pertama dilakukan di Indonesia, dapat berlangsung dengan lancar dan sukses.
Sebelumnya, pada Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 yang dijadwalkan Kamis pagi, agenda pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah terpaksa ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum.
Pada hari Rabu, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada pada Pembicaraan Tingkat II guna disahkan menjadi undang-undang. RUU ini menimbulkan kontroversi, dengan adanya pro dan kontra di kalangan publik.
Sebagian pihak menilai bahwa pembahasan RUU tersebut dilakukan terlalu cepat dan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya diputuskan pada Selasa, 20 Agustus 2024, terkait syarat pencalonan dalam Pilkada.
Kontroversi seputar RUU Pilkada ini mencerminkan dinamika politik yang menyertai persiapan menuju Pilkada serentak 2024, yang menjadi perhatian utama berbagai pihak menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.