INDONESIAINSIDE.ID – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak akan diundangkan.
“Rapat paripurna yang akan menyetujui pengesahan RUU Pilkada, Kamis, batal digelar sehingga tidak bisa jadi UU,” ujar Baidowi, yang akrab disapa Awiek, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dengan demikian, Awiek menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada akan tetap berlaku untuk Pilkada 2024. “Maka, yang berlaku hari ini adalah putusan MK,” tegasnya.
Awiek menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melanjutkan tahapan Pilkada 2024 berdasarkan putusan MK tersebut.
Dia juga berharap agar pelaksanaan Pilkada 2024, yang merupakan pengalaman pertama Indonesia dalam menggelar pilkada serentak, dapat berjalan lancar dan sukses.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 yang direncanakan untuk membahas pengesahan RUU Pilkada pada Kamis pagi ini ditunda karena jumlah anggota yang hadir tidak mencukupi kuorum.
Pada hari Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada ke Pembicaraan Tingkat II dengan tujuan disahkan menjadi undang-undang.
Namun, pembahasan RUU Pilkada tersebut menimbulkan pro dan kontra karena dianggap dilakukan secara tergesa-gesa pada hari Rabu (21/8), dan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada hari Selasa (20/8) terkait syarat pencalonan pada pilkada. (MBS/ANT)
SUMBER: https://indonesiainside.id/news/politik/2024/08/22/waka-baleg-tegaskan-ruu-pilkada-tak-diundangkan