JAKARTA (Waspada): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyebut 2,5 persen adalah angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang paling cocok diterapkan saat ini.
Menurutnya, apabila ambang batas parlemen diturunkan dari angka 4 persen, maka tidak akan ada suara yang terbuang sia-sia.
“Kembali ke pengaturan awal, karena parliamentary threshold pertama kali diterapkan pada (pemilu) 2009 itu 2,5 persen,” kata Achmad Baidowi yang disapa Gus Awiek di Kompleks Parlemen, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Awiek meyakini, angka 2,5 persen juga bakal menciptakan penyederhanaan partai politik di Parlemen.
Ia mengungkit bahwa pada Pemilu 2009 di mana diterapkan angka 2,5 persen ambang batas parlemen, tetap terdapat 9 partai politik di Senayan.
“Nah, parliamentary threshold itu diberlakukan sejak 2009, angka waktu itu 2,5 persen dan itu moderat. Kalau tujuannya adalah penyederhanaan partai politik di DPR, sama, dengan hari ini, jumlah fraksinya sama -sama sembilan waktu itu,” jelas politisi Fraksi PPP ini.
Menurutnya jika parliamentary threshold itu diturunkan, maka semua partai politik yang berkontestasi dalam pemilihan umum pun bisa diakomodasi di Parlemen. Dia juga meyakini, angka itu memenuhi permintaan MK agar ambang batas parlemen mewakili proporsionalitas pemilu.
“Ya proporsionalitas kan tetap proporsional, multipolitiknya, multikulturalnya tercapai. Karena sebarannya semakin luas, semakin luas representasi suara rakyat semakin banyak yang terangkut ke DPR. Kalau kemarin kan banyak yang terbuang, ada 9 koma sekian persen yang terbuang, itu kan sia-sia. Nah, ya kalau mau tidak ada suara yang terbuang, ya (diturunkan) 0 persen,” lanjut Awiek.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irma Lidarti. Dalam putusannya, MK menyatakan norma pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.