JAKARTA, suaramerdeka.com – Baleg DPR RI menggelar rapat bersama pemerintah dan DPD, membahas RUU Pilkada.
Ada beberapa hal yang disetujui dalam rapat tersebut, di antaranya aturan pencalonan parpol terhadap calon kepala dan calon wakil kepala daerah.
Hingga minimal batas usia calon kepada dan calon wakil kepala daerah dalam Pilkada.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, menyebut bahwa usulan RUU Pilkada ini tidak tiba-tiba.
“Jadi, ini bukan RUU yang baru diusulkan, melainkan merupakan kelanjutan dari usul inisiatif DPR yang dalam hal ini, hari ini merupakan kelanjutan dalam pembahasan Tingkat I,” kata Achmad Baidowi dalam rapat Baleg yang juga disiarkan langsung dari YouTube TV Parlemen, Rabu 21 Agustus 2024.
Ia menyebut RUU Pilkada ini merupakan usul inisiatif dari DPR RI, yang awalnya dimulai pada Oktober 2023 lalu, dan bukan baru diusulkan kemarin.
“RUU ini ini merupakan usul inisiatif DPR. Jadi, waktu itu dimulai pada tanggal 23 Oktober 2023. Jadi, bukan baru diusulkan kemarin, melainkan memang ini RUU yang sudah diusulkan DPR tahun lalu, dan disahkan oleh Paripurna menjadi usul inisiatif pada tanggal 21 November 2023,” ucapnya.
Namun pembahasan RUU Pilkada ini harus mundur hingga hampir setahun lamanya.
Achmad Baidowi beralasan bahwa banyaknya agenda di DPR RI, hingga adanya hal lain seperti Pemilu 2024.
Ia juga menyebut putusan MK (Mahkamah Konstitusi) juga membuat mundurnya pembahasan RUU Pilkada ini.
“Akan tetapi, karena menghadapi pemilu, tahu sama tahu, semua sibuk, kemudian sempat tertunda, dan makin tertunda karena waktu itu ada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penjadwalan pilkada yang tidak ditunda lagi,” tuturnya.
“Waktu itu MK memutuskan tidak ada perubahan jadwal pilkada sehingga hal berikut yang paling krusial ditunda lagi,” sambungnya.*