KABAR MADURA | Achmad Baidowi menegaskan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak gugatan PHPU partai berlambang ka’bah itu.
Meski demikian, Ketua DPP PPP itu menyatakan, partainya tidak menyerah begitu saja. Gugatannya terkait hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang ditolak MK, akan disikapi dengan mengambil langkah lanjutan.
“Langkah ini diambil dengan misi untuk mengamankan suara pemilih PPP,” terang politisi muda yang baru saja dideklarasikan sebagai calon bupati (cabup) Kabupaten Pamekasan oleh Paguyuban Masyarakat Ronggosukowati (PMR).
Terkait dengan putusan MK, PHPU, perselisihan hasil pemilihan umum, jelas Achmad Baidowi, PPP menghormati putusan dari MK. Namun demikian, pihaknya masih melakukan langkah-langkah, seperti yang disampaikan oleh Plt Ketum (Plt Ketua Umum PPP Mardiono), guna menyelamatkan suara umat yang hampir 6 juta untuk PPP.
“Tentu kami tidak perlu menyampaikan langkah-langkah apa yang akan dilakukan ke depannya. Prinsipnya adalah kami ingin menjaga asa PPP tetap lolos ke Senayan untuk mengawal suara umat yang hampir 6 itu,” terang anggota DPR RI itu.
Untuk diketahui, berdasarkan rekapitulasi hasil pemilu yang dilakukan KPU, PPP dinyatakan belum melewati ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen pada Pileg 2024. KPU menyatakan PPP meraih 3,87 persen dengan jumlah 5.878.777 suara.
SUMBER: https://kabarmadura.id/achmad-baidowi-ppp-lakukan-langkah-lanjutan-selamatkan-hampir-6-juta-umat/