Jakarta — Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akhirnya mendapat persetujuan tingkat pertama dari Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah.
Revisi UU Desa ini mengatur beberapa hal penting, salah satunya adalah masa jabatan kepala desa yang menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, revisi UU Desa ini telah dibahas secara intensif oleh Baleg dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak Senin (5/2/2024) hingga Selasa (6/2/2024) dini hari. Dari 129 pasal yang ada di UU Desa, ada 19 pasal yang direvisi.
“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa,” kata Baidowi, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/2/2024).
Baidowi menjelaskan, salah satu poin krusial yang disepakati adalah mengenai masa jabatan kepala desa.
Dengan adanya revisi ini, nantinya masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk melaksanakan program pembangunan desa secara optimal.
“Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal 2 periode,” ucap dia. “Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus diterima semuanya.”
Baidowi menambahkan, revisi UU Desa ini juga mengatur soal pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa, mekanisme penyelesaian sengketa desa, serta peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ia berharap, revisi UU Desa ini dapat segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.
“Karena materinya banyak yang sama, sehingga cepat pembahasannya. Kan hanya 8 poin yang pemerintah berbeda dengan DPR. Dan itu alhamdulillah dikompromikan menjadi rumusan sehingga sudah bisa disahkan,” ujarnya.
Revisi UU Desa ini merupakan salah satu tuntutan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR.
Apdesi menginginkan adanya perubahan dalam UU Desa, terutama terkait masa jabatan kepala desa, alokasi dana desa, dan perlindungan hukum bagi kepala desa.