Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Anggota Komisi II Soroti Server Sipol KPU yang Sering Down

Jakarta – Partai politik diwajibkan mengisi data di Sipol (Sistem informasi partai politik) sebelum mendaftar ke KPU untuk Pemilu serentak 2019. Anggota Komisi II dari F-PPP memandang Sipol belum siap untuk diterapkan.

“Sipol sebenarnya bagus, tapi implementasi di lapangan belum siap. Contoh dalam beberapa kali, tiba-tiba server down,” ujar anggota Komisi II F-PPP Achmad Baidowi dalam keterangannya, Senin (9/10/2017).

Dia mencatat, sejak tanggal 3 Oktober, sudah dua kali server down dan bahkan mengalami gangguan dan pernah berlangsung hampir setengah jam. Pria yang akrab disapa Awiek ini juga menyebut hal itu sangat mengganggu dalam proses pendaftaran.

“Ini melengkapi kesalahan teknis saat uji coba yang sempat down selama dua hari dan data parpol hilang. Dua hari lalu (Sabtu), dalam 5 menit bisa input 8.000 data. Namun tadi malam (Minggu), untuk upload 800 data saja membutuhkan waktu 15 menit,” ucap dia.

“Alasan KPU ketika server down, yakni maintenance. Padahal maintenance seharusnya diumumkan sehari sebelumnya, bukan tiba-tiba dan diketahui ketika parpol protes,” imbuhnya.

Baca Juga:  Ramai Status Jakarta Tak Lagi Ibu Kota, Pihak Istana Respons Begini

Awiek menegaskan, tujuan KPU membentuk Sipol sebenarnya bagus namun masih banyak kendala. Awiek mengatakan format isian Sipol tak sesuai antara ketentuan dengan contoh. Ada data kecamatan yang tertukar dan ada nama desa atau kelurahan yang tak tercantum dalam Sipol.

KPU, kata dia, seharusnya tak menjadikan Sipol jadi satu-satunya syarat untuk mendaftar. Menurut Awiek, harus ada alternatif pendaftaran parpol.

“Kami mencontohkan, pada pemilih yang tak terdaftar dalam DPT, tak otomatis kehilangan hak pilih. Mereka masih bisa menyalurkan hak pilihnya jika mampu menunjukkan KTP,” ucap Awiek.

“Terhadap parpol peserta Pemilu 2014, KPU harus tunduk pada UU 7/2017 tentang Pemilu pasal 173 ayat 3. Parpol peserta Pemilu secara otomatis menjadi peserta Pemilu 2019 dan seharusnya tak terkendala Sipol,” sambung Awiek. (gbr/bag)

https://m.detik.com/news/berita/d-3676633/anggota-komisi-ii-soroti-server-sipol-kpu-yang-sering-down

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com