TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi, tak meragukan kemampuan Jimly Asshiddiqie, yang memimpin Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), menangani pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ada pun dalam putusannya, MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Hal itu disampaikan Baidowi, merespons pernyataan Anwar Usman yang merasa difitnah secara keji dengan opini publik dan putusan MKMK yang menyatakannya melanggar etik berat.
“Masak sekelas Jimly Asshiddiqie kita ragukan?” kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Menurutnya, pernyataan Anwar Usman itu hanya untuk pembelaan seolah-olah menjadi korban usai diberhentikan jadi Ketua MK.
“Bahkan tidak dipecat dari hakim MK, menurut saya dia harusnya sudah syukur, kok masih fitnah ya itu pembelaan namanya, orang dituduh paati membela,” ujarnya.
Terlebih, lanjut Baidowi, dirinya tidak meragukan kualitas kepemimpinan Jimly dan majelis hakim MKMK lainnya.
“Kita tidak meragukan kredibilitas hakim hakim yang ada di MKMK kemarin, kredibilitas prof Jimly itu ya bagus, terus Wahidusdin Adams dan Bintan Saragih. Apakah iya tiga tokoh itu mudah diintervensi, kok saya tidak percaya gitu,” tandasnya anggota Komisi III DPR RI itu.