Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Balasan DPR soal RUU PPRT Usai Mahfud Lempar Sentilan

Jakarta – Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kini didorong oleh Menko Polhukam Mahfud Md untuk segera disahkan. DPR RI pun menyetil balik Mahfud Md.

Mahfud awalnya meminta agar DPR RI mempercepat pengesahan RUU PPRT karena sudah 19 tahun dibahas. Dia beralasan undang-undang lainnya ada yang bisa cepat disahkan.

“Kita nunggu DPR agar bisa lebih cepat, karena ini 19 tahun dibahas, sementara ada yang hanya seminggu selesai, gitu. Ini 19 tahun agar ada keseimbangan di dalam menyikapi dan membahas setiap rancangan undang-undang itu,” kata Mahfud dalam acara ‘Pawai HAM Mendukung Percepatan RUU PPRT’ di kawasan car free day (CFD), Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (12/2).

Mahfud pun menilai pembahasan RUU PPRT ini terlalu lama. Menurutnya, pengesahan RUU ini seperti utang yang harus dibayar pemerintah sebelum periode habis pada 2024.

“Jadi gini dukungan pemerintah terhadap segera disahkannya RUU PPRT ini karena ini juga sudah menjadi bagian dari nawacita, artinya bagi pemerintah ini utang yang harus dibayar sebelum tahun 2024, tetapi karena ini inisiatifnya berangkat dari DPR, ya kita nunggu dari DPR,” ujarnya.

Baca Juga:  Ini Alasan PPP Tunjuk Romahurmuziy Jadi Ketua MPP: Mampu Besarkan Partai

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan saat ini pemerintah masih menunggu DPR untuk membahas RUU PPRT. Mahfud mengatakan pemerintah telah siap apabila DPR akan membahasnya.

“Kalau pemerintah sendiri sih prosedurnya, kalau DPR sudah ngirim paling lama 2 bulan, kita sudah mengembalikan paling lama, bahkan ada yang cuma dua hari kita setuju, ini ada mungkin akan segera disahkan dalam waktu dekat, ini hanya sebentar sekali kalau pemerintah, yang menggarap ya DPR itu,” kata dia.

Baleg DPR Bantah Ada UU Rampung Seminggu

Sentilan Mahfud Md pun dibalas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, dalam konteks proses keseluruhan pembentukan UU, belum pernah ada RUU yang selesai dalam seminggu.

“Saya nggak tahu undang-undang apa yang dimaksud Pak Mahfud. Saya kira apakah itu konteksnya pembahasan, bisa saja. Tapi kalau konteksnya dari awal, pengusulan, penyusunan, pembahasan, itu waktu seminggu nggak cukup,” kata Awiek kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, Awiek menjelaskan proses legislasi produk hukum yang digarap di DPR. Hal ini, sebutnya, meliputi tahap pengusulan, penyusunan, dan pembahasan, lalu disahkan dalam rapat paripurna sebagai undang-undang.

Baca Juga:  PPP: Gibran Punya Kualitas, tapi Tak Ada Artinya karena Etikanya Tidak Ada

“Termasuk misalkan dari pemerintah, pemerintah bersurat, DPR akan bamus, lalu rapat, sidang, saya kira nggak ada kalau dalam seminggu itu,” katanya.

Dia menegaskan jangka waktu seminggu, seperti yang diungkap Mahfud, hanya memungkinkan pada satu tahapan saja, misalnya tahapan pembahasan. Dia menyebutkan memang ada rancangan atau revisi undang-undang yang bisa dibahas dalam seminggu, seperti revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) dan revisi UU KPK.

“Kecuali mungkin hanya untuk pembahasan memang ada undang-undang yang selesai, hanya untuk pembahasan. Contoh, UU PPP, Revisi UU PPP, Revisi UU KPK. Hanya untuk pembahasan, karena memang yang diubah satu atau dua pasal,” lanjut dia.

Namun, Awiek menegaskan tidak ada penggodokan RUU yang bisa selesai dalam seminggu meliputi seluruh prosesnya.

“Tapi kalau proses secara keseluruhan seminggu, nggaklah, belum pernah ada,” ujar Awiek.

RUU PPRT Diparipurnakan Bulan Depan

Wakil Ketua DPR RI Dasco pun ikut menanggapi sentilan Mahfud Md. Dia memastikan DPR akan mengagendakan paripurna pengesahan RUU PPRT pada masa sidang berikutnya atau sekitar bulan Maret.

Baca Juga:  PPP Klaim Romahurmuziy Miliki Kemampuan Besarkan Partai

“Mudah-mudahan nanti RUU PPRT, karena DPR itu dua hari lagi sudah reses, sehingga kita akan upayakan dalam rapim untuk bisa dijadikan inisiatif DPR pada sidang depan,” kata Dasco kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).

Dasco tidak membantah Mahfud soal proses legislasi masing-masing RUU dapat selesai dalam jangka waktu yang berbeda-beda. Namun, menurutnya, setiap RUU tetap memiliki dinamikanya masing-masing di DPR. Sebagai informasi, RUU PPRT merupakan RUU usul inisiatif DPR.

“Saya pikir, setiap rancangan undang-undang menjadi undang-undang, atau revisi undang-undang itu masing-masing mempunyai dinamika sendiri-sendiri, baik dalam pembahasan maupun dalam proses,” kata dia.

“Nah, oleh karena itu, apa yang disampaikan oleh Pak Mahfud itu benar. Ada yang lama, ada yang kemudian cepat. Kayak misalnya KUHP kan itu lama, tapi kemudian ada yang cepat. Tergantung situasi, kondisi dan substansi,” sambungnya.

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6567450/balasan-dpr-soal-ruu-pprt-usai-mahfud-lempar-sentilan?single=1

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com