Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Baleg DPR Abaikan Putusan MK soal Usia Calon Kepala Daerah

JAKARTA (gokepri) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menolak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah yang dihitung pada saat penetapan pasangan calon dalam Pilkada.

Dalam rapat Baleg DPR RI, Rabu 21 Agustus 2024, terjadi perdebatan mengenai dua putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung mengatur bahwa syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.

“Itu kan sebenarnya tergantung kita. Perintah di MK itu ya hanya menolak gitu aja kan? Artinya ada yang lebih detail itu di putusan MA,” kata pimpinan rapat Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

Achmad Baidowi kemudian mengambil keputusan untuk merujuk pada Putusan Mahkamah Agung tanpa menghitung jumlah fraksi yang menolak atau menyetujui. “Merujuk pada MA ya? Lanjut,” ucapnya.

Namun, keputusan ini mendapat protes dari Fraksi PDIP. Anggota Baleg Fraksi PDIP, Putra Nababan, mempertanyakan keputusan Achmad Baidowi yang dinilai terburu-buru dan tidak menghitung suara per fraksi.

Baca Juga:  PPP Usul RUU Pemilu Antisipasi Capres Tunggal

“Apakah sudah dihitung per fraksi siapa yang setuju dan tidak setuju?” tanya Putra.

Achmad Baidowi menolak mengakomodasi pendapat PDIP, dengan alasan bahwa fraksi tersebut sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat sebelumnya.

“Yang penting Fraksi PDIP sudah sampaikan pendapat. Saya kira fair saja kan,” kata Awiek dengan nada tinggi.

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 pada 4 Juni lalu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah Peraturan KPU terkait batas usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota. Batas usia ini berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.

Putusan ini menjadi polemik karena dianggap memberikan peluang bagi Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, untuk maju dalam Pilkada. Kaesang yang saat ini berusia 29 tahun akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024, atau empat bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dibuka.

Namun, Putusan Mahkamah Agung ditolak oleh MK melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. MK menegaskan bahwa secara historis, sistematis, dan dalam praktik yang selama ini berlaku, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024.

Baca Juga:  Sandiaga Uno Bergabung, Achmad Baidowi Sebut PPP Belum Pastikan Cawapres Ganjar Pranowo

Dengan demikian, putusan MK ini dapat menutup peluang bagi Kaesang Pangarep untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau bupati dalam Pilkada mendatang karena belum memenuhi syarat usia saat penetapan pasangan calon.

SUMBER: https://gokepri.com/baleg-dpr-abaikan-putusan-mk-soal-usia-calon-kepala-daerah/

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com