PUBLICANEWS, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini akan menggelar rapat untuk merevisi UU Pilkada, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 soal ambang batas pencalonan kepala daerah. Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi mengatakan akan mengundang Dewan Perwaklan Daerah (DPD), selain perwakilan pemerintah.
“Salah satu materi yang akan dibahasan di Baleg, Rabu (21/8), terkait putusan MK soal pencalonan gubernur dan wakil gubernur,” ujar Awiek, sapaannya, di kompleks Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/8).
Politikus PPP ini menjelaskan usul inisiatif untuk revisi UU Pilkada berasal dari DPR dan telah disetujui pemerintah. Hanya saja jadwal pembahasan revisi UU Pilkada tersebut sempat ditunda lantaran adanya proses gugatan ke MK.
“Revisi RUU Pilkada ini inisiatif DPR sudah dijawab oleh Pemerintah. Namun dalam waktu saat yang bersamaan ada putusan MK, sehingga DPR juga akan mengakomodir keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” katanya.
Semula revisi ini diusulkan untuk memajukan jadwal pilkada. Namun kemudian hal itu tidak berlanjut karena ada gugatan yang ditolak oleh MK sehingga jadwalnya tetap 27 November 2024.
Dalam rapat Baleg nantinya, ia menambahkan, akan dibahas putusan MK mengenai syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur yang termaktub dalam Pasal 40 UU Pilkada. “Saat ini ada putusan MK terkait UU Pilkada Pasal 40 sehingga hal itu akan menjadi materi pembahasa dalam rapat di Baleg,” ujar Awiek.
Seperti diketahui, MK dalam sidang kemarin mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal UU Pilkada. Dalam putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD.
Ketua MK Suhartoyo memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD. Ambang batas tersebut dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen.