Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Baleg Klaim Revisi UU Pilkada untuk Akomodasi Partai Nonparlemen Bisa Usung Calon Kepala Daerah

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengeklaim, revisi Undang-Undang Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mebolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah.

Awiek, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa UU Pilkada direvisi demi memastikan putusan MK itu termuat dalam undang-undang.

“Tentu yang paling poin di putusan MK itu adalah mengakomodir partai non parlemen untuk bisa mengusung,” kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

“Nah, hal itu tentunya akan diakomodir dalam pembahasan nanti, itu tidak boleh kita melenceng dari itu,” ujar dia melanjutkan.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini pun mengingatkan bahwa DPR punya wewenang untuk mengubah atau membuat undang-undang sesuai dengan konstitusi.

Awiek menegaskan hal itu karena ia tidak ingin langkah DPR merevisi UU Pilkada dianggap menyebabkan kegaduhan.

“Yang penting kami mengingatkan bahwa sesuai dengan UUD 1945 Pasal 20 bahwa DPR memegang kekuasaan dalam pembentukan UU, itu klir. Ya terserah DPR,” kata Awiek.

Baca Juga:  Uu Ruhzanul Dampingi Prabowo di Tasikmalaya, DPP PPP Tegaskan Solid Dukung Ganjar-Mahfud

“Tapi kemudian supaya tidak ada, tidak dibentrokan hukum istilahnya ataupun terjadi nanti kegaduhan politik hukum, maka kemudian ada terobosan hukum yang dilakukan,” ujar dia.

Untuk diketahui, Badan Legislasi DPR akan merevisi UU Pilkada pada Rabu hari ini setelah MK memutus judicial review atas UU Pilkada pada Selasa (20/8/2024) kemarin.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com, revisi UU Pilkada akan dilakukan secara kilat.

Rapat kerja akan digelar pada Rabu pukul 10.00 WIB, dilanjutkan rapat panitia kerja pembahasan revisi UU Pilkada pada pukul 13.00 WIB, dan akan diputuskan pada Rabu pukul 19.00 WIB.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/21/11015271/baleg-klaim-revisi-uu-pilkada-untuk-akomodasi-partai-nonparlemen-bisa-usung

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com