KILAT.COM – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara segera dibawa ke Sidang Paripurna DPR untuk disahkan sebagai UU.
Poin penting dalam RUU Kementerian Negara dibebaskannya presiden mendatang menambah atau mengurangi jumlah kementerian.
Menurut Wakil Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awiek), dalam RUU Kementerian Negara menghilangkan batas jumlah kementerian. Sehingga pemerintahan mendatang bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.
Jangan sampai Presiden selanjutnya terbelenggu oleh batasan kelembagaan untuk menjalankan visi dan misinya.
“Fleksibilitas itu diusulkan di Pasal 6 dan Pasal 10A, dan turunannya nanti kita lihat dalam rumusan di timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) terkait dengan penempatan pasal,” kata Awiek di Kompleks Parlemen dikutip Selasa 9 September 2024.
Pembahasan RUU Kementerian Negara juga memuat perubahan terkait dengan pemecahan atau peleburan lembaga di dalam kementerian. Sehingga nantinya Presiden bisa mengatur kebutuhan lembaga dengan mengacu pada undang-undang yang sedang dibahas tersebut.
Awiek menyontohkan Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai yanh ada di Kementerian Keuangan.
“Ketika itu dikeluarkan, sudah ada landasan undang-undangnya,” kata dia.
Awiek mengatakan mayoritas fraksi partai politik (parpol) di Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui perubahan-perubahan itu. Dia menuturkan RUU itu segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
Dengan diundangkannya RUU Kementerian Negara ini akan menjadi landasan Prabowo-Gibran membentuk kabinetnya. (*)