Suara.com – Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengungkapkan, jika pihak Badan Legislasi (Baleg) telah menyepakati mengusulkan agar Presiden memiliki kebebasan penuh untuk menambah jumlah kementerian dan memecah lembaga kementerian.
Ia menilai, jika hal tersebut adalah salah satu usulan yang disepakati dalam rapat panitia kerja (panja) baleg tentang RUU Kementerian Negara, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024).
“Fleksibilitas, ketika nanti ada penambahan-penambahan jumlah kementerian atau pemecahan lembaga di dalam kementerian itu sendiri,” kata Awiek.
“Misalkan nih ada rencana pembentukkan badan penerimaan kan selama ini ada dirjen pajak dirjen bea cukai di kementerian keuangan ketika itu dikeluarkan sudah ada landasan undang-undangnya,” imbuhnya.
Menurutnya, adanya usulan tersebut telah disepakati dalam tambahan pasal 6 yakni dalam ayat 2 serta pasal 10 a RUU Kementerian Negara.
Kendati begitu, Awiek menegaskan usulan itu akan tetap dibahas didalam rapat tim perumus dan tim sinkronisasi sebelum disepakati.
“Yang penting sekarang barang itu, rumusan itu sudah diterima di panja untuk menjadi bagian isi dari Undang-Undang,” ujarnya.
Di sisi lain, Awiek menjelaskan Baleg juga telah sepakat untuk mengusulkan agar dalam aturan kementerian baru nanti jumlah nomenklatur kementerian yang saat ini ditetapkan 34, untuk dihapuskan.
Dengan adanya hal itu maka jumlah kementerian di bawah presiden selanjutnya tak lagi dibatasi.
“Karena pengalaman yang ada, seringkali kementerian itu berubah-ubah. Presiden juga memiliki fleksibilitas, kadang satu kementerian ada yang dipecah, ada yang digabung, ada juga kementerian yang baru,” tuturnya.
“Contoh di era Presiden Jokowi, ada yang namanya nomenklatur kementerian koordinator maritim dan investasi yang sebelumnya tidak pernah ada kan,” sambungnya.