Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Baleg Setuju Bawa RUU Kesehatan Omnibus Law ke Paripurna sebagai Usulan Inisiatif DPR

DPRJAKARTA, KOMPAS.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan Omnibus Law dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk menjadi usulan inisiatif DPR.

Hal tersebut diputuskan setelah Baleg DPR mendengarkan pandangan 9 mini fraksi. Mereka memutuskannya dalam rapat pleno di ruang Baleg DPR.

“Dari 9 fraksi sudah membacakan pandangan mini fraksinya, dan 8 menyatakan persetujuan untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni di paripurna menjadi usulan inisiatif DPR dengan beberapa catatan. Tentu catatan itu bisa dibuka lagi pada saat pembahasan,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek di Gedung DPR, Selasa (7/2/2023) malam.

Awiek menyampaikan, ada satu fraksi yang menolak RUU Kesehatan Omnibus Law menjadi usul inisiatif DPR, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Satu fraksi yakni Fraksi PKS menyatakan penolakannya. Dan itu lah era demokrasi kita, kita tetap memberi ruang yang sama kepada semua fraksi,” ujar dia.

“Kita membahas draf RUU ini secara terbuka, melibatkan partisipasi publik dan mudah-mudahan ini menjadi karya dari kita semua,” ujar Awiek.

Sementara itu, delapan mini fraksi DPR lain menyetujui RUU Kesehatan Omnibus Law menjadi usul inisiatif DPR.

Mereka yang setuju adalah fraksi PDI-P, Golkar, Nasdem, PKB, PPP, PAN, Gerindra, dan Demokrat.

Dia lantas menanyakan kepada anggota yang hadir apakah menyetujui RUU Kesehatan Omnibus Law dibawa ke rapat paripurna.

“Kami menanyakan kepada anggota Baleg, apakah hasil penyusunan terhadap RUU tentang Kesehatan Omnibus Law dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Awiek.

“Setuju,” jawab para anggota.

“Terima kasih,” ucap Awiek sambil mengetok palu.

Penolakan PKS

Dalam rapat pleno itu, anggota Fraksi PKS Ledia Hanifah Amalia mendorong supaya RUU Kesehatan Omnibus Law dapat memprioritaskan perbaikan layanan kesehatan.

Selain itu, pembahasan diminta melibatkan partisipasi publik.

“Di samping itu sebelum draf RUU diputuskan menjadi draf RUU inisiatif DPR RI, sebaiknya harus dilakukan konfimasi ulang kepada 26 pemangku kepentingan yang telah memberikan masukan di Baleg DPR RI apakah hasil draf RUU ini sudah sesuai dengan berbagai masukan mereka,” kata Ledia.

Oleh karena itu, kata Ledia, PKS menolak draf RUU Kesehatan Omnibus Law menjadi usul inisiatif DPR.

“Menolak draf RUU Kesehatan ini untuk dibahas pada tahap selanjutnya, karena kami memandang ini belum selesai secara menyeluruh,” ujar dia.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2023/02/07/23043881/baleg-setuju-bawa-ruu-kesehatan-omnibus-law-ke-paripurna-sebagai-usulan

Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si

© 2021 | achbaidowi.com