Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada merupakan agenda yang sudah sejak lama dibahas oleh pihaknya.
Hal ini merespon penilaian publik yang dianggap Baleg DPR RI tergesa-gesa melancarkan pembahasan setelah disahkannya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) di mana parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.
“Jadi bukan baru kemarin, tapi memang ini ruu yang sudah diusulkan DPR tahun lalu. Dan disahkan oleh paripurna menjadi usul inisiatif pada tanggall 21 november 2023,” kata Awiek di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Awiek mengatakan pihaknya telah memulai pembahasan awal rapat ini sejak 23 Oktober 2023. Ia menyebut penundaan ini diakibatkan berbagai isu pemilu yang tengah terjadi mulai akhir 2023 hingga awal 2024. Akibatnya, pembahasan revisi undang-undang ini mengalami penundaan.
“Tetapi karena kita menghadapi pemilu tahu sama tahu, semua sibuk kemudian sempat tertunda dan semakin tertunda karena waktu itu ada putusan mahkamah konstitusi mengenai penjadwalan pilkada yang tidak ditunda lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRI RI, Achmad Baidowi atau Awiek menyebutkan pihaknya akan membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perubahan threshold atau ambang batas dalam Pilkada serentak 2024.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) di mana parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.
“Benar,” kata Awiek saat dikonfimarsi wartawan di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Awiek menepis jika Baleg DPR RI mencoba menjegal putusan tersebut. Menurutnya, dengan sisa waktu yang sempit, DPR RI langsung mengagendakan pembahasan putusan MK karena turut mempengaruhi aturan lainnya.
“Putusan MK tentu dijadikan perhatian dalam penyusunan RUU,” ujarnya.
Baleg DPR RI telah mengagendakan beberapa rapat menjelang akhir jabatannya. Berikut terkait rapat tersebut yang digelar hari ini:
Pada pukul 10.00 WIB, Baleg DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan pemerintah dan DPD terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Salah satu yang menjadi agenda pembahasan mengenai putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur perubahan batas ambang minimal pilkada.
Kemudian pada pukul 13.00 WIB, Baleg DPR akan melanjutkan pembahasan RUU Pilkada melalui rapat panitia kerja (panja). Pembahaan RUU Pilkada ini menyusul terbitnya putusan MK atas perubahan ambang batas bagi partai politik dalam mengusung kadernya di pilkada terkait UU Pilkada pasal 40 A.
Terakhir pada pukul 19.00 WIB, Baleg DPR RI akan melakukan pengambilan putusan mengenai RUU Pilkada tersebut. Pengambilan keputusan akan melibatkan pemerintah serta DPD RI.
SUMBER: https://www.inilah.com/diusulkan-tahun-lalu-baleg-bantah-pembahasan-ruu-pilkada-terkait-putusan-mk