Jakarta – Harapan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk lolos ke Senayan sirna usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatannya dinyatakan dismissal. Sidang putusan dismissal digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5), membacakan 155 perkara dan 52 perkara lainnya akan dibacakan pada Rabu (22/5). Dari 100 perkara yang telah dibacakan putusan dismissal, kurang lebih 11 perkara di antaranya merupakan gugatan PPP.
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, menyatakan pihaknya sangat menyayangkan keputusan tersebut. Apalagi keputusan diambil tanpa mempertimbangkan bukti-bukti yang sudah diajukan dan disahkan oleh majales hakim MK sendiri.
“Tentu kami menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Meskipun sebenarnya kami menyayangkan, karena perkara PPP tidak dilanjutkan ke pembuktian,” kata Baidowi di hadapan wartawan.
“Padahal pada persidangan awal sudah kami tambahkan alat-alat bukti untuk PPP dan majelis hakim mengesahkan alat-alat bukti tersebut. Hanya saja bukti-bukti itu tidak berarti ketika hakim MK hanya berpatokan pada permohonan. Sementara tambahan alat bukti yang disahkan sendiri oleh majelis tidak dijadikan sebagai pertimbangan,” tambahnya.
Bergugurannya gugatan ini membuat potensi PPP lolos ke DPR atau Senayan dengan ambang batas 4% juga tertutup. Berikut adalah daftar gugatan PPP yang tidak diterima MK:
- Nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Jawa Barat
-
Nomor 139-01-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Gorontalo
-
Nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Jawa Tengah
-
Nomor 252-01-17-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Maluku
-
Nomor 174-01-17-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Papua Tengah
-
Nomor 216-01-17-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Kalimantan Timur
-
Nomor 168-01-17-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Aceh
-
Nomor 209-01-17-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Lampung
-
Nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Banten
-
Nomor 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Sumatera Barat
-
Nomor 112-01-17-15/PHPU.DR.DPRD-XXII/2024 dapil Jawa Timur