MERCUSUAR.CO, JAKARTA – Achmad Baidowi, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, menepis isu penyelundupan pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang baru-baru ini disahkan. Kontroversi muncul seputar Pasal 118 huruf e, yang memungkinkan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir Februari 2024, setelah undang-undang tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 April.
Menurut Awiek, tuduhan bahwa pasal tersebut dimasukkan secara mendadak adalah tidak benar. Ia mengklarifikasi bahwa penambahan pasal tersebut telah dilakukan dalam rapat kerja Badan Legislasi jauh sebelum UU tersebut disahkan. “Pasal ini sudah ada dalam rancangan yang dibahas sejak awal Februari,” jelasnya
Awiek juga menambahkan bahwa pasal yang disorot tersebut sifatnya tidak mengikat, karena menggunakan kata “dapat” yang berarti penerapannya bersifat opsional, bergantung pada keputusan yang akan diambil lebih lanjut. “Pasal tersebut memberikan kemungkinan, bukan kewajiban. Jadi, ada ruang fleksibilitas hukum,” ucapnya.
Revisi UU Desa ini telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR dan diresmikan menjadi undang-undang oleh Presiden Jokowi. Aturan baru ini mengundang perhatian karena mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, dengan batasan maksimal dua periode.
Selain itu, dalam ketentuan peralihan, UU ini juga memberikan kesempatan kepada kepala desa yang telah menjabat dua periode sebelum UU ini berlaku untuk mencalonkan diri satu periode lagi, serta memberikan kesempatan kepada kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir pada Februari 2024 untuk melanjutkan jabatan mereka sesuai ketentuan baru.
SUMBER: https://mercusuar.co/2024/05/03/dpr-ri-tegaskan-tidak-ada-penyelundupan-pa/