KONTEKS.CO.ID – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius mengikut sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Hal itu terbuktikan ketika pimpinan KPU RI tidak absen dalam singketa Pileg di Mahkamah Kosntitusi (MK).
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi menyampaikan, KPU sebenarnya dapat meminta kuasa hukumnnya untuk hadir.
“Kan bisa diwakili oleh kuasa hukumnya. Saya kira KPU itu kan sudah ada tim hukum, kan tidak mesti prinsipal tuh hadir,” katanya kepada wartawan, Jumat, 3 Mei 2024.
Dia mengatakan, PPP juga memprioritaskan kuasa hukum ketimbang prinsipal. Sebab, dalam sidang sengketa Pileg ini, MK membatasi orang yang hadir.
“Sama halnya dengan PPP, itu kan ternyata di sidang MK itu hanya dibatasi maksimal 2 orang,” katanya.
“Karena ini teknis persidangan, kami PPP memberikannya kepada kuasa hukum dulu, dua-duanya masuk,” pungkasnya.***