Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

DPR Tetapkan 39 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2023, Ini Rinciannya

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023. Penetapan ini dilakukan pada rapat paripurna DPR, Kamis (15/12/2022). Dilansir dari kontan.co.id.

“Apakah laporan Badan Legislasi DPR RI mengenai penetapan prolegnas perubahan RUU prioritas tahun 2022, prolegnas RUU prioritas tahun 2023 dan prolegnas perubahan keempat RUU tahun 2020-2024 tersebut dapat disetujui?,” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.

“Setuju,” jawab peserta sidang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi dalam laporannya pada rapat paripurna menyampaikan, Baleg pada tanggal 12 Desember 2022 melaksanakan Rapat Kerja dengan Pemerintah dan PPUU DPD RI. Hasilnya memutuskan dan menyepakati untuk mengeluarkan 2 RUU dari daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023.

RUU yang dikeluarkan dari Prolegnas 2023 yaitu RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena sudah ditetapkan sebagai UU.

“Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 sebanyak 39 RUU,” ujar Baidowi.

Baidowi menerangkan, 39 RUU terdiri dari 24 yang RUU diusulkan oleh DPR RI, 12 RUU diusulkan oleh Pemerintah, dan 3 RUU diusulkan oleh DPD RI. Lebih lanjut Baidowi menjelaskan, terkait dengan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, Badan Legislasi DPR RI telah menerima usulan RUU sebanyak 102 RUU.

Baca Juga:  PPP Bakal Tetapkan Nama Capres dan Cawapres Saat Mukernas, Ada Nama Ganjar Pranowo di Dalamnya

Adapun, 102 RUU usulan berasal dari Komisi, Fraksi, Anggota DPR RI, dan masyarakat, sebanyak 82 RUU. Lalu, Pemerintah sebanyak 13 RUU dan DPD RI sebanyak 7 (tujuh) RUU.

Terhadap 102 RUU tersebut, Badan Legislasi DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, sepakat untuk menggunakan parameter terhadap usulan RUU yang akan dimasukkan dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023.

Parameter tersebut antara lain, RUU yang masih dalam tahap Pembicaraan Tingkat I; RUU yang menunggu Surat Presiden (Surpres). Kemudian, RUU yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR RI

Selanjutnya, RUU yang dalam tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR RI. Serta, RUU usulan baru yang telah tercantum dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 dan memenuhi urgensi tertentu.

Adapun 39 RUU Prioritas Tahun 2023, antara lain:

  1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
  2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
  4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
  6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  7. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan).
  8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas I Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
  9. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
  10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
  11. Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law) dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law).
  12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
  13. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.
  14. Rancangan Undang-Undang tentang Bahan Kimia.
  15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
  16. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
  17. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
  18. Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) Dalam Perubahan Ketiga 2020-2024 Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional).
  19. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
  20. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
  21. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian.
  22. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
  23. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
  24. Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
  25. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
  26. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.
  27. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  28. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
  29. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  30. Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri.
  31. Rancangan Undang-Undang tentang Wabah.
  32. Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
  33. Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
  34. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
  35. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
  36. Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik.
  37. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
  38. Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.
  39. Rancangan Undang-Undang DPD Usulan baru Prolegnas tentang Bahasa Daerah.

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com