TANGSELXPRESS – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi, mengusulkan agar Jakarta menjadi Ibukota Legislasi.
Usulan tersebut muncul dalam rapat kerja antara pemerintah dengan DPR ketika membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), khususnya tentang Daftar Inventaris Masalah (DIM).
Merujuk pada kekhususan DKJ, Baidlowi mempertanyakan kemungkinan menambah makna kekhususan itu.
“Bisa nggak misalkan di DKJ, itu termasuk kekhususan menjadi Ibu Kota Legislasi atau parlemen? Sekalian saja untuk legislatifnya di DKJ, supaya kekhususan DKJ biar tambah juga menjadi Ibu Kota Parlemen atau Ibu Kota Legislasi,” ungkap Baidowi dalam rapat kerja dengan pemerintah di Gedung DPR, Senin (18/3/2024). Seperti diberitakan VOA Indonesia.
Meski pusat kegiatan tetap berada di Daerah Khusus Jakarta (DKJ), tambahnya, aktivitas para wakil rakyat ini sewaktu-waktu masih bisa dilakukan di Ibukota Nusantara (IKN) yang terletak di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Pemerintah, yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, secara langsung menolak usulan tersebut. Pemerintah, pungkasnya, menginginkan semua pihak terkait berkedudukan penuh di IKN, meskipun pemindahannya dilakukan secara bertahap.
“Tentunya dengan tetap menghormati pendapat kawan-kawan, namun izinkan pemerintah berbeda pendapat dalam hal ini. Kami pemerintah, ya jangan biarkan kami saja di sana. Kita harus selalu bersama dalam konteks negara kesatuan,” ungkap Suhajar.
Saat menyampaikan usul itu Baidlowi mencontohkan Afrika Selatan yang memiliki tiga ibu kota, yaitu ibu kota eksekutif di Pretoria, yudikatif di Bloemfontein dan legislatif di Cape Town.
Sementara itu, pakar tata kota, Nirwono Yoga mengatakan usul DPR itu menunjukkan keberatan dan keengganan, bukan hanya dari anggota DPR, namun juga aparatur sipil negara (ASN), yang dikabarkan sebenarnya tidak ingin pindah ke IKN.
“Ini bukan hal yang mengagetkan, bahkan itu sudah mengindikasikan sejak awal bahwa ini (memindahkan Ibu Kota) lebih kepada (tindakan) politis bukan kepada serius untuk membangun kota. Bangun kota itu kan butuh waktu setidaknya 25 tahun,” ungkap Nirwono.
Ia juga menyinggung rencana pemindahan dan pembangunan IKN secara tergesa-gesa, termasuk pengesahan UU IKN, pembahasan RUU DKJ, serta pembangunan fisik kotanya, lebih bermuatan politis.
Ini dikarenakan, ujar Nirwono, idealnya semua elemen pemerintahan yang terdiri dari eksekutif, legislatif dan yudikatif berada dalam satu kota atau kawasan, seperti halnya di kota pemerintahan Amerika Serikat di Washington DC.
Indonesia dapat saja mengadopsi sistem yang dilakukan oleh Afrika Selatan yang memiliki beberapa Ibukota, selama memiliki infrastruktur teknologi yang memadai.
SUMBER: https://tangselxpress.com/2024/06/19/dpr-usulkan-dki-jakarta-menjadi-ibukota-legislasi/