SinPo.id – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran partai berlambang kakbah kemungkinan gagal lolos ke DPR, karena perolehan suaranya di bawah 4 persen.
“Sesuai mekanisme konstitusi yang diatur undang-undang, kami (PPP) memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi aoas Awiek di Kantor KPU RI, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024.
Dalam hasil sementara rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional di KPU, PPP hanya mendapatkan 3,87 persen, atau kurang 1,3 persen untuk bisa lolos Senayan. Padahal, hasil rekap internal PPP dapat 4,04 persen. Karena itu, PPP ingin mengembalikan suara yang hilang tersebut.
“Kami itu harusnya sudah bisa mencapai 4,04 persen, hitungan kami. Tetapi sekali lagi, karena KPU sudah menetapkan ternyata di bawah memang ada pergeseran-pergeseran itu terlacak semuanya dan tidak perlu kami sampaikan ke media,” ucap dia.
Awiek berdalih, gugatan yang diajukan PPP ke MK, data-datanya sangat lengkap. “Semuanya akan kami lampiran bukti-bukti tersebut,” ungkapnya.
“Kami mengucapkan kepada para caleg dan pejuang PPP yang sudah all out untuk mengamankan partai ini. Tetapi kenyataan harus diterima dan kita tidak boleh mundur ke belakang dan harus melihat ke depan,” tukas Awiek.
SUMBER: https://sinpo.id/detail/69174/gagal-lolos-ke-senayan-ppp-bakal-gugat-ke-mk