JAKARTA, KOMPAS.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menduga telah terjadi pergeseran suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Dalam hal ini, PPP mengatakan pergeseran suara itu terjadi di daerah Papua.
Hal itu disampaikan menanggapi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini.
“Di Papua itu banyak, termasuk di Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan juga Papua itu ada yang bergeser cukup signifikan ya. Dan sudah kita laporkan ke Bawaslu, karena di situ memang mekanismenya noken khususnya Papua Tengah dan Papua Pegunungan,” kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.
“Bahkan kami temukan noken yang seharusnya dari masyarakat adat tetapi noken dilakukan oleh KPU. Itu kan tidak boleh. Noken-noken yang dari PPP yang diberikan kepada PPP itu banyak berpindah ke partai lain, itu di Papua Tengah ada,” lanjutnya.
Selain Papua, Awiek juga mengatakan adanya pergeseran atau penggelembungan suara dari partai politik lain yang merugikan PPP.
Hal itu, jelas Awiek, terjadi di Provinsi Jawa Barat. Di lain sisi, ketidakwajaran suara sah di sejumlah daerah pemilihan (dapil) juga menjadi sorotan PPP.
“Tidak logis ketika suara sah mencapai 99,8 berarti 0,02 persen yang tidak sah, artinya 100 persen terpakai. Nah yang seperti itu tentu harus jadi catatan bagi penyelenggara Pemilu ke depan,” ujarnya.
“Tapi apapun itu hasil KPU itu menjadi sebuah hasil institusi tentu kami menghormati tapi juga punya hak untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk mempertahankan hak kami,” lanjut dia.
Lebih jauh, Sekretaris Fraksi PPP DPR ini ditanya berapa perkiraan pergeseran suara terhadap PPP. Menurutnya, pergeseran suara hampir mencapai 100.000.
“Tentu ini juga akan kami pertanyakan dalam forum di Mahkamah Konstitusi,” tutur Awiek.
Sebelumnya diberitakan, PPP gagal lolos ke DPR untuk pertama kalinya karena belum mampu melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu malam.
Dari hasil itu, PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).
Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di yang mencapai 151.796.630 suara, PPP hanya meraup 3,87 persen suara.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.
Namun begitu, di atas kertas, boleh jadi masih ada peluang untuk partai politik yang sempat terbelah dualisme kepengurusan itu untuk membalikkan keadaan.