Kuatbaca.com – Absennya beberapa komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menuai sorotan. Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau yang akrab disapa Awiek, menyampaikan keheranannya terkait hal ini.
Menurut Awiek, kehadiran komisioner KPU bisa diwakili oleh tim hukumnya. “Saya kira KPU itu kan sudah ada tim hukum, bisa jadi komisioner nggak hadir diwakili tim hukum, kan tidak mesti prinsipal tuh hadir,” ujarnya kepada wartawan.
Awiek menegaskan bahwa PPP bahkan memprioritaskan kehadiran tim hukum dibandingkan pihaknya untuk menghadiri sidang tersebut. Dia berharap agar KPU memahami akan skala prioritas dalam situasi seperti ini.
(1). Keterbatasan Kehadiran
Dalam konteks sidang PHPU di MK, keterbatasan jumlah kehadiran pihak yang diizinkan menjadi persoalan tersendiri. Awiek mengungkapkan bahwa dalam sidang tersebut hanya dibatasi maksimal dua orang, di mana jika prinsipal masuk, maka hanya bisa didampingi oleh satu kuasa hukum.
“Dua-duanya masuk,” tambahnya menjelaskan tentang teknis persidangan tersebut.
(2). Tanggapan KPU
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, menegur komisioner KPU yang tidak menghadiri sidang PHPU Pileg 2024. Idham Holik, salah satu komisioner KPU, menjelaskan bahwa absennya komisioner Yulianto Sudrajat dalam sidang tersebut terkait dengan jadwal padat KPU.
“Berkenaan dengan pembagian panel, itu memang kami sudah dibagi panel. Kebetulan memang di setiap panel ini setidaknya ada dua komisioner. Tapi kebetulan memang agenda kita begitu padat, di mana kami juga harus menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan KPU sebagai regulator,” ungkap Idham.
KPU menegaskan bahwa meskipun agenda mereka padat, mereka sangat menghormati persidangan MK dan telah mempersiapkan sidang dengan serius. Hal ini menunjukkan bahwa absennya beberapa komisioner dalam sidang PHPU bukan karena kurangnya keseriusan, melainkan karena jadwal yang padat dan prioritas lain yang harus dipertimbangkan.(*)