Jakarta – Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi (Awiek) menyebut kotak suara transparan dapat digunakan sejak pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Meski demikian, Awiek mengatakan kotak suara transparan dapat digunakan dengan catatan.
“Dalam pilkada serentak, belum bersifat wajib, hanya diprioritaskan bagi pengadaan kotak suara untuk penggantian terhadap kotak suara yang rusak atau hilang,” kata Awiek kepada wartawan, Selasa (22/8/2017).
Menurut Awiek, penggunaan kotak suara transparan di Pilkada 2018 dapat dijadikan persiapan menyambut Pemilu Serentak 2019. Nantinya, kebutuhan logistik Pemilu 2019 dapat tercicil.
“Hal ini sekaligus sebagai persiapan untuk Pemilu 2019. Sehingga sebagian kebutuhan logistik Pemilu 2019 sudah terpenuhi. Konsekuensinya, akan ada penghematan anggaran mengingat pilkada dibiayai APBD, sementara Pemilu 2019 dibiayai APBN,” jelas Awiek.
Selain itu, dia mengatakan hal ini merupakan penyesuaian terhadap UU 7/2017 tentang Pemilu.
“Uji coba penggunaan kotak suara transparan dimulai pada pilkada menjadi salah satu kesepakatan RDP Komisi II, Dirjen Otda Kemendagri, KPU, dan Bawaslu membahas PKPU hari ini,” sebut Awiek. (gbr/nvl)