Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Komisi II DPR Sepakati Parpol Bersengketa Tetap Miliki Hak Konstitusional dalam Pilkada

Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi II DPR RI telah menyelesaikan beberapa isu krusial terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung sejak Kamis, 25 Agustus 2016.

Dijelaskan oleh Anggota Komisi II DPR dari F-PPP Achmad Baidowi, salah satu isu krusial tersebut yakni perihal PKPU nomor 05 tentang pencalonan terkait sengketa kepengurusan parpol, khususnya pasal 36 ayat 2, yang diputuskan untuk dihapus.

Sebelumnya draft PKPU berbunyi “Apabila terdapat putusan sela yang menunda pemberlakuan SK, maka parpol tidak bisa mengajukan pasangan calon hingga terbit putusan inkrah.”

“Klausul tersebut dianggap bertolak belakang dengan ketentuan Pasal 40a UU 10/2016 tentang Pilkada, yang dalam ketentuan tersebut bahwa apabila terjadi sengketa kepengurusan maka yang menjadi acuan adalah SK Menkumham terakhir,” jelas Awiek sapaan Achmad Baidowi, dalam keterangan pers yang diterima Metrotvnews.com, Jumat (26/8/2016).

Setelah melewati proses diskusi yang cukup alot, disepakati bahwa ketentuan pencalonan bagi parpol yang mengalami sengketa kepengurusan tetap mengacu pada SK Kemenkumham terakhir sebagaimana ketentuan pasal 40a UU 10/2016.

Baca Juga:  Baidowi Apresiasi Maperca Akbar HMI Cabang Pamekasan

“Sifat dari putusan RDP bersifat final dan mengikat sebagaimana ketentuan pasal 9 UU 10/2016. Dengan keputusan tersebut, maka tidak ada lagi parpol yang kehilangan hak konstitusionalnya dalam pilkada. Sebagai pelaksana UU, kami mengingatkan KPU agar bekerja sesuai ketentuan UU dan tidak membuat norma-norma baru yang bertentangan dengan UU,” ucap Awiek.

(ROS)

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com