Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi II DPR RI melanjutkan pembahasan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat dengan mengundang sejumlah Ormas. Semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat dimintai pendapat.
“Kita undang Ormas bukan hanya berlatar belakang keagamaan. Yang pasti dalam rapat ini ada perkembangan baru,” kata Anggota Komisi II DPR RI, Ahcmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2017.
Rapat dengar pendapat tersebut akan dihadiri perwakilan Front Pembela Islam, Alumni 212, Ikatan Da’i Indonesia, LBH Al Ghifari Aqsa dan Al Wasliah. Selain itu, penilaian perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan suara pendapat dari mantan pengurus Hizbut Tahrir Indoenesia (HTI) juga akan diperdengarkan.
Baidowi mengatakan, Komisi II juga mengundang sejumlah pihak dari lembaga pemerintah sperti TNI, Polri, Kejaksaan Agung, dan BNPT. Pandangan dadi sisi keamanan akan digali terkait penerbitan Perppu Ormas tersebut.
“Pandangan fraksi (di Komisi II) masih terjadi perbedaan, tapi tidak terlalu tajam. Ada sebagaian yang minta Perppu Ormas ini diterima apa adanya, sebagian meminta diterima dengan catatan agar masuk dalam prolegnas,” ujarnya.
Menurut Dia, Komisi II ingin kelanjutan pembahasan Perppu Ormas tersebut bisa diputuskan secara mufakat. Hasil rapat dengar pendapat di Komisi II dengannya akan dibawa ke Paripurna untuk diputuskan masuk atau tidak menjadi rancangan undang-undang.
“Kita hindari voting, kita ingin secara kekeluargaan bicara kepada fraksi-fraksi agar diambil keputusan yang bulat. Persoalan nanti diprotes biarlah paripurna yang mentukan, yang penting Komisi II sudah menetukan sikap,” ujarnya.