Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Lembaga Negara Bakal Tetap Berkantor di Jakarta Jika Gedung Baru di IKN Belum Dibangun

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan lembaga negara akan tetap berkantor di Jakarta meski pusat pemerintahan akan dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Provinsi Kalimantan Timur.

Kebijakan ini tetap berlaku dengan catatan lembaga negara tersebut belum memiliki gedung baru di IKN.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, kesiapan sarana dan prasarana di IKN memang belum selengkap di Jakarta.

Oleh karena itu, di pasal peralihan pada UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjelaskan, lembaga negara akan tetap berkantor di Jakarta selama infrastruktur mereka bekerja di IKN belum siap.

“Sepanjang sarana dan prasarana di IKN belum siap maka lembaga-lembaga negara, badan dan semuanya tetap bisa menjalankan aktivitas kegiatannya di Jakarta,” kata Baidowi saat webinar bertajuk ‘Jakarta Menuju Era Baru’ pada Jumat (21/6/2024).

Baidowi mencontohkan seperti kementerian-kementerian teknis yang belum memiliki kantor secara fungsional dan operasional di IKN, para pegawai masih berkantor di Jakarta.

Sama halnya dengan DPR RI, pemerintah belum membangun gedung Parlemen di sana, sehingga anggota dewan tetap berkegiatan di Jakarta.

“Kemudian di tanggal 17 Agustus nanti, ketika ada upacara (Kemerdekaan RI), itu bukan berarti semua lembaga negara pindah, tidak. Tapi sampai di IKN itu siap secara keseluruhan maka perpindahannya diatur secara bertahap,” ujar Baidowi.

Baca Juga:  Kaesang Bingung, TPN Minta Putra Bungsu Jokowi Itu Tak Perlu Urusi Ganjar

Menurut Baidowi, perpindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke IKN Kalimantan Timur masih menunggu Keputusan Presiden (Kepres).

Hal ini sebagaimana UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemerintah DKJ.

“Setelah Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota dan berdasarkan UU Ibu Kota sudah dipindah ke IKN, apakah hari ini Jakarta sudah tidak menjadi Ibu Kota? Namun demikian, dalam UU Nomor 2 Tahun 2024, disebutkan bahwa pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN itu harus dibarengi dengan Keputusan Presiden,” jelas Baidowi.

“Jadi sebelum ada Keputusan Presiden yang memindahkan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN, status Jakarta itu masih menyandang sebagai Ibu Kota. Kapan Ibu Kota benar-benar pindah ke IKN? itu setelah nanti Kepres turun dan kapan? tentu Presiden Jokowi yang memiliki kewenangan untuk itu,” tuturnya.

Menurut Baidowi, UU itu juga menjelaskan soal kekhusuan yang diberikan kepada Jakarta yakni sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.

Jakarta disebut sebagai pusat perekonomian nasional karena menjadi pusat aktivitas ekonomi dan bisnis nasional berskala global yang menjadi penopang pembangunan perekonomian secara berkelanjutan.

Baca Juga:  Politisi PPP Cerita Belum Penuhi Syarat Bacaleg karena Perkara Gelar Haji

Sedangkan yang dimaksud kota global adalah kota yang menyelenggarakan kegiatan internasional di bidang perdagangan, investasi, bisnis, pariwisata, kebudayaan, pendidikan, kesehatan.

Termasuk, menjadi lokasi kantor pusat perusahaan dan lembaga, baik nasional, regional, maupun internasional.

“Serta menjadi pusat produksi produk strategis internasional sehingga menciptakan nilai ekonomi yang besar, baik bagi kota yang bersangkutan maupun bagi daerah sekitar,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diyakini bakal menghadapi tantangan untuk menjadi kota global pasca pusat pemerintahan dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.

Meski UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disahkan, tapi pusat pemerintahan seutuhnya belum dipindah karena masih menunggu regulasi di bawahnya yakni Keputusan Presiden (Kepres).

Direktur Politeknik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN) Jakarta, Prof. Dr. Nurliah Nurdin mengatakan, sudah hampir dipastikan Jakarta akan menghadapi tantangan dalam bertransformasi sebagai kota global.

Tantangannya beragam dan harus dilewati dengan baik, agar tujuan kota global seperti di UU DKJ bisa terlaksana.

“Jakarta setelah menjadi Ibu Kota akan menjadi Kota Global, tentu ada tantangannya menjadi kota global ini,” ujar Prof. Nurliah saat webinar bertajuk ‘Jakarta Menuju Era Baru’ pada Jumat (21/6/2024).

Baca Juga:  Baleg Setujui RUU Kementerian Negara jadi Usul Inisiatif DPR

Prof. Nurliah menjelaskan, tantangan yang dimaksud adalah Jakarta memerlukan infrastruktur berkelas dunia.

Mulai dari transportasi yang saat ini hanya berfokus di wilayah Jakarta Pusat dan sekitarnya, sementara diperlukan perluasan ke daerah lain Jakarta.

“Kemudian bagaimana ruang publik yang ramah dan inklusif, jangan juga karena kemudian menjadi kota global maka ruang publik berkurang, karena (lahan) menjadi mal semuanya,” tuturnya.

“Kalau kita ke kota-kota besar seperti Singapur yang sangat kecil ya, itu ruang publik, ruang hijau banyak sekali. Seolah-olah kalau kita pergi kok hijau (banyak taman), jadi banyak sekali ruang-ruang untuk orang berkumpul, berolahraga seperti itu,” jelasnya.

Selain itu, sektor pendidikan dan kesehatan juga menjadi tantangan tersendiri bagi Jakarta yang ingin bertransformasi sebagai kota global.

Pelayanan pendidikan dan kesehatan di Jakarta juga harus komprehensif, sehingga bisas bertaraf internasional.

“Ini yang penting, jangan sampai budaya Betawi ya, karena Jakarta ini dasarnya adalah budaya Betawi misalnya, identitas lokal itu hilang, justru menjadi tujuan wisata,” imbuhnya. (faf)

SUMBER: https://wartakota.tribunnews.com/2024/06/21/lembaga-negara-bakal-tetap-berkantor-di-jakarta-jika-gedung-baru-di-ikn-belum-dibangun?page=all

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com