Jakarta – DPR masih menggodok revisi RUU Penyelenggaraan Pemilu. Dalam satu pembahasan terkait penambahan jumlah kursi, fraksi-fraksi DPR mengusulkan penambahan 19 kursi.
“Fraksi kemarin sepakat menambah 19, pemerintah belum menyepakati, biar Mendagri dan Menkeu yang mensimulasikan kira-kira kalau mau nambah berapa, kekuatan keuangan kita berapa. Kalau mau nambah 15-20, konsekuensinya banyak juga. Apakah mampu, kalau tak mampu, mampunya berapa,” ujar anggota Pansus Pemilu Achmad Baidowi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/4/2017).
Selain itu, DPR dan pemerintah sepakat mengenai jumlah alokasi kursi per dapil. Baidowi menyebut tak akan ada pengurangan kursi per dapil.
“Ada usulan dari fraksi kemarin, kesepakatan yang utama fraksi dan pemerintah, jumlah alokasi kursi per dapil pada 2014 tak berkurang. Kalau berkurang, ada keruwetan baru, protes sana-sini. Kalau ada penambahan, ayo kita tambah,” jelasnya.
Alasan utama penambahan kursi adalah adanya daerah otonom baru, seperti Kalimantan Utara. Selain itu, jumlah penduduk yang bertambah juga menjadi salah satu alasan.
Namun hal tersebut masih sebatas usulan. Pemerintah hanya ingin ada 5 kursi yang ditambah.
“Yang pertama minimal ditambah adanya daerah otonom baru, Kaltara, minimal dari alokasi kursi per dapil, sementara kan tiga dari sepuluh. Sekarang 560, kalau fraksi-fraksi berpandangan, ada 18 dapil yang komposisinya 19 kursi untuk ditambah, termasuk Kaltara, jadi 579,” paparnya.
“Pemerintah maunya 565. Karena belum ada titik temu, kami PPP memahami pemerintah untuk exercise, simulasi bagaimana kalau nambah, konsekuensi anggarannya seperti apa. Kalau mampu, apa boleh buat, toh jumlah penduduk Indonesia mengalami kenaikan signifikan. DPR mewakili penduduk. Prinsip DPR mewakili penduduk, bukan mewakili pohon, sawah,” sambungnya.
Namun sudah ada kesepakatan mengenai penambahan jumlah kursi di DPRD. Penambahan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.
“Jumlah penduduk di kabupaten/kota yang penduduknya 3 juta ke atas, alokasi kursi bertambah menjadi 55 dari sebelumnya 50. Provinsi yang 120 juta 20 kursi,” kata Baidowi.
(gbr/fdn)