Jakarta – Rencana kenaikan dana parpol hingga Rp 111 miliar mencuat di saat pembahasan RUU Pemilu belum mencapai titik temu. Meski demikian, Pansus RUU Pemilu di DPR menepis ada barter di antara dua hal tersebut.
“Nggak, ini nggak ada barter-barteran. Ini dua hal yang berbeda. Satu ranahnya partai politik, satu ranahnya Undang-Undang Pemilu,” ujar anggota Pansus RUU Pemilu, Achamd Baidowi, di gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017).
Baidowi menjelaskan rencana kenaikan dana bantuan parpol ini sudah lama bergulir. Hanya, wacana ini mencuat lagi karena telah disetujui Menteri Keuangan.
“Wacana kenaikan banpol ini tidak hanya sekarang sebenarnya, sudah dari awal bergulirnya UU Pemilu. Cuma meletupnya belakangan. Kalau diusulkan, sudah lama oleh Kemendagri,” kata politisi asal Fraksi PPP itu.
“Iya oleh Kemendagri mengusulkan ke Kementerian Keuangan sudah lama sebelum RUU Pemilu dibahas itu sudah diajukan. Tetapi baru kelarnya sekarang dan ramai karena, baru disetujui Menkeu,” ucap dia.
Ia menegaskan kenaikan dana bantuan partai politik ini bukan untuk barter. Juga tidak akan menjadi lahan politik baru.
“Nggak ada barter ya, nggak ada. Yakin tidak akan menjadi lahan korupsi. Dan karena dana itu tidak jatuh gelontoran, pencairannya bertahap,” tuturnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemendagri berencana menaikkan dana parpol. Saat ini pemerintah mengeluarkan dana sekitar Rp 13,42 miliar untuk 12 partai politik peserta Pemilu 2014. Jika dana bantuan parpol dinaikkan menjadi Rp 1.000 per suara, pemerintah harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 124,92 miliar.
(lkw/imk)
https://news.detik.com/berita/d-3548520/pansus-ruu-pemilu-bantah-ada-barter-kenaikan-dana-parpol-rp-111-m