Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Pemerintah & DPR Sepakat Atur Jabatan Kades 8 Tahun 2 Periode

seputar-Jakarta | Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati revisi UU tentang Desa atau RUU Desa dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang.

 

Keputusan tersebut diketok setelah Baleg DPR dan perwakilan pemerintah melalui Mendagri Tito Karnavian menggelar rapat kerja persetujuan tingkat I revisi UU Desa digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (5/2/2024) malam.

 

“Iya, Baleg Raker bersama pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I RUU tentang Desa. Salah satu poin krusial masa jabatan kades delapan tahun dua periode. Saya mimpin rapat di Baleg dan diputus diterima semuanya,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dalam rekaman suara diterima CNNIndonesia.com, Selasa (6/2).

 

Salah satu poin krusial yang disepakati oleh Baleg DPR dan Pemerintah yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

 

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa dalam RUU Desa.

Baca Juga:  Kubu Prabowo ‘Panas’ saat Ganjar Singgung KKN di KPU, PPP: Kalau Merasa Gatal, Harus Digaruk

 

“Karena materinya banyak yang sama sehingga cepat pembahasannya. Kan hanya delapan poin yang pemerintah beda dengan DPR. Dan itu bisa dikompromikan dan jadi rumusan sudah bisa disahkan,” lanjut Baidowi.

 

 

Mengutip laman resmi DPR, Panja pembahasan RUU Desa, secara musyawarah mufakat memutuskan antara lain hal-hal sebagai berikut.

 

Pertama, penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi. Kemudian ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa.

 

Lalu, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

 

Kemudian ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.

Baca Juga:  PPP Optimistis Lolos, Raihan Suara di Real Count Kembali Empat Persen

 

Hasil Panja kemudian secara resmi disepakati oleh seluruh sembilan Fraksi di Pembahasan Tingkat I Baleg DPR.

 

SUMBER: https://seputarsumut.com/nasional/pemerintah-dpr-sepakat-atur-jabatan-kades-8-tahun-2-periode/

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com