Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Penjelasan Baleg soal DPR Tak Mau Ikut Pindah ke IKN

JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menjelaskan maksudnya yang ingin agar DPR bisa bertahan di Jakarta. DPR mengusulkan Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.

 

Ia mengatakan tak bermaksud enggan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, pandangan agar Jakarta dijadikan ibu kota legislasi ditujukan untuk menjaga nilai sejarah Jakarta sebagai ibu kota.

 

“Jadi berikan ketentuan DPR dapat menjalankan tugasnya di DKJ. Jadi bukan berarti pindah,” kata pria yang disapa Awiek, Selasa (19/3/2024).

 

Kendati demikian, Awiek menyatakan, DPR bersedia pindah ke IKN. Apalagi, katanya, kesepakatan telah dibuat. Hanya saja, ia menekankan agar segala sarana dan prasarana di IKN telah siap.

 

“Ya pindah setelah sarana dan prasarana di sana sudah siap. Ya minimal sarana dan prasarana DPR. Kalau nggak ada sarana dan prasarananya mau berkantor di mana?” ujar Awiek.

 

Sebelumnya, Baleg DPR RI mengusulkan agar DKJ bisa menjadi ibu kota legislasi. Usulan itu disampaikan Awiek saat memimpin rapat Panja membahas RUU DKJ bersama perwakilan pemerintah, Senin (18/3/2024).

Baca Juga:  Sandiaga Uno Resmi Gabung PPP Tapi Nggak Langsung Jadi Ketum

 

Mulanya, Awiek menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke IKN. Diktum itu menyebutkan bahwa pemindahan ibu kota dilakukan menyesuaikan kesiapan IKN.

 

“Saya sempat berpikir begini tadi, kalau sekalian dibikin kekhususan bisa nggak misalkan di DKJ itu termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen,” tutur Awiek di Ruang Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2024).

 

Apalagi, ia menilai, kesiapan IKN membutuhkan waktu lama. Atas dasar itu, ia mendorong agar Jakarta dijadikan ibu kota legislasi.

 

“Kita usulan legislatif gitu, kemarin kan sempat didiskusikan, karena kan di sini nggak ada batas waktu, sekalian saja untuk legislasinya, legislatifnya di DKJ,” ucap Awiek.

 

Merespons itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyampaikan pemerintah menghormati atas perbedaan pendapat itu. Namun, ia menyatakan tak sepakat atas usulan tersebut.

 

“Tentunya dengan tetap menghormati kawan-kawan, namun izinkan pemerintah berbeda pendapat, dalam hal ini kami menurut pemerintah jangan biarkan kami saja di sana (IKN), kita itu harus bersama dalam konteks negara kesatuan,” kata Suhajar.

Baca Juga:  PPP Desak Dugaan Penyalahgunaan IUP Menteri Bahlil Diselidiki

 

SUMBER: https://www.inews.id/news/nasional/penjelasan-baleg-soal-dpr-tak-mau-ikut-pindah-ke-ikn

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com